Jakarta – Kementerian Sekretariat Negara melalui Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno (PPKGBK) mengumumkan pengelolaan mandiri Gedung Balai Sidang Jakarta (JCC) setelah berakhirnya Perjanjian Kerja Sama Bangun Guna Serah dengan PT Graha Sidang Pratama (PT GSP) pada 21 Oktober 2024.
Penegasan ini disampaikan PPKGBK untuk mengklarifikasi bahwa akhir kerja sama tersebut bukanlah pemutusan sepihak, melainkan murni berakhirnya kontrak yang telah disepakati.
Menurut ketentuan dalam Perjanjian Kerja Sama, PT GSP wajib menyerahkan aset Blok 14 beserta fasilitasnya kepada PPKGBK. Namun, PT GSP menyampaikan penolakannya untuk mengembalikan aset tersebut, dengan alasan bahwa penyerahan aset hanya akan dilakukan apabila terdapat perpanjangan perjanjian. Padahal, sesuai perjanjian, pengembalian ini bersifat wajib tanpa syarat setelah masa kerja sama berakhir.
Penolakan yang Dinilai Tidak Sesuai Perjanjian
Ardian Deny Sidharta, tim kuasa hukum PPKGBK, menyatakan bahwa sikap PT GSP ini tidak hanya melanggar perjanjian tetapi juga berpotensi melibatkan kepemilikan Barang Milik Negara tanpa dasar hukum yang jelas.
“PPKGBK telah melakukan koordinasi intensif dengan instansi terkait, seperti Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara, untuk memastikan proses pengembalian dan pencatatan Barang Milik Negara berjalan sesuai aturan,” ungkap Deny.
Ia menegaskan komitmen PPKGBK dalam menjaga aset negara demi kepentingan nasional.
Sebagai bentuk apresiasi atas kemitraan yang telah berlangsung sejak 1991, PPKGBK sebenarnya masih membuka peluang kerja sama baru dengan PT GSP. Namun, PT GSP kerap membatalkan atau menolak hadir dalam pertemuan yang diusulkan. Ironisnya, saat menyatakan minat berdiskusi kembali, PT GSP justru mengajukan gugatan terhadap PPKGBK.
PPKGBK juga mengingatkan para penyelenggara event yang telah berkomitmen di Balai Sidang Jakarta untuk berkoordinasi dengan PPKGBK. Ini bertujuan memastikan kelancaran acara serta meminimalisir potensi kerugian keuangan negara di masa transisi pengelolaan.
Komitmen untuk Pengelolaan Mandiri yang Transparan
Melalui pengumuman ini, PPKGBK menegaskan komitmennya untuk mengelola Blok 14 dengan profesionalisme tinggi dan prinsip good governance, sejalan dengan prinsip Badan Layanan Umum dalam pengamanan dan optimalisasi aset negara.
PPKGBK bertekad agar pengelolaan mandiri Blok 14 dapat memberi manfaat besar bagi negara serta masyarakat luas, sekaligus menjaga integritas dan keberlanjutan aset milik negara. (any)