• Blog
  • Contacts Us
  • Home
  • Home
  • Home
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Instagram
  • My Bookmarks
  • Sample Page
INDOPOS ONLINE
  • Baranda
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Internasional
  • Video
    • Instagram
  • Bekasi
No Result
View All Result
  • Baranda
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Internasional
  • Video
    • Instagram
  • Bekasi
No Result
View All Result
INDOPOS ONLINE
No Result
View All Result
Home Nasional

Penyidik KPK Ditetapkan Menjadi Tersangka

Diduga Menerima Suap senilai Rp 1,3 miliar

redaksi - by redaksi -
23 April 2021 09:15
in Headline, Nasional
0
Penyidik KPK Ditetapkan Menjadi Tersangka

Penyidik KPK / istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Penyidik KPK asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju, ditetapkan sebagai tersangka. Dia disangka menerima suap dari Wali Kota Tanjungbalai Syahrial. Kasus suap tersebut terkait pengurusan perkara yang menyangkut Syahrial.

AKP Stepanus diduga menerima suap dari Syahrial senilai Rp 1,3 miliar dari total yang dijanjikan Rp 1,5 miliar. KPK menyebut suap itu berkaitan penyelidikan kasus suap jual-beli kedudukan di Pemerintah kota Tanjungbalai pada 2019.

Baca juga: Cegah Terjadinya Korupsi, Anies Bentuk KPK-Ibu Kota

Kejadian ini mencoret nama baik KPK. Seorang penyidik yang semestinya memberantas korupsi justru tersingkap diduga menerima suap penanganan kasus.

Menanggapi itu, Ketua KPK Komjen Firli Bahuri memperjelas pihaknya akan membenahi mekanisme. Menurut dia, harus ada perubahan dalam intern KPK.

“Jadi itu memerlukan pembaruan mekanisme, kami tidak alergi pembaruan. Kami bantu perubahan. Perubahan adalah satu keniscayaan. Jika kita ingin baik, kita harus kerjakan perubahan. Jika kita ingin lebih sempurna karena itu kita harus sering melakukan perubahan,” kata Firli di depan awak media.

“Karena itu kami akan lakukan perbaikan apa itu dari mekanisme rekrutment apa itu pembinaan kepegawaian, atau human capital atau SDM lain termasuk fasilitas prasarana,” lebih dia.

Baca juga: KPK Geledah Dua Lokasi Terkait Kasus Pengadaan Barang Covid-19

Selanjutnya, Firli menjelaskan, pengawasan internal KPK sebenarnya bukan hanya dilakukan oleh karyawan KPK tapi juga mengikutsertakan Dewan Pengawas dan pimpinan KPK. Hingga dia mengaku. tiga elemen sebagai penentu buruk baiknya KPK.

Dalam kasus ini, Stepanus dijerat sebagai tersangka yang menerima suap bersama seorang advokat namanya Maskur Husain. Keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Pembasmian Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun Syahrial jadi tersangka pemberi suap dan dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor. Stepanus dan Maskur langsung ditahan usai menjadi tersangka. Sementara Syahrial masih jalani pemeriksaan. (mah)

Tags: kpksyahrial
Previous Post

Persija Bungkam Persib 2-0

Next Post

Berikut Wilayah yang Bebas dari Aturan Larangan Mudik

redaksi -

redaksi -

Related Posts

Megapolitan

Jabatan Dirtek TP Sebentar Lagi Kosong, Open Bidding Belum Dibuka, Kok Bisa?

2 Juni 2025 10:17
Megapolitan

Wow! Tiba-tiba Netizen Singgung Pungli di Bekasi Utara, Ada Apa?

31 Mei 2025 17:36
Megapolitan

OJK dan Bank DKI Kolaborasi Wujudkan Pulau Seribu Digital Island

28 Mei 2025 18:55
Megapolitan

Bank DKI Sikapi Proses Hukum Terkait Kredit ke PT Sritex

22 Mei 2025 13:28
Megapolitan

LPCK Umumkan Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Baru di RUPST 2025

21 Mei 2025 19:37
Megapolitan

Pejabat Bekasi Dijebloskan ke Penjara Atas Dugaan Korupsi Alat Olahraga

15 Mei 2025 21:44
Next Post
Pulang Kampung Lebih Awal Pilihan Pemudik

Berikut Wilayah yang Bebas dari Aturan Larangan Mudik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Baru Buka di Pondok Indah Mall 1, Main Asik di Kidzlandia Yuk!

11 Februari 2023 13:30

Pemilu 2024, Novel Siap Menangkan Partai Golkar

17 Januari 2023 16:19

Pameran Indonesia Asean Stationery & Gift Expo Siap Digelar di Jiexpo

5 September 2024 00:00

Dua Parfum Baru dari Braven, Bikin Pria Makin Percaya Diri

16 Juli 2024 17:40
Istri Terduga Teroris Diamankan Densus 88 di Bandung

Istri Terduga Teroris Diamankan Densus 88 di Bandung

0

Jabatan Dirtek TP Sebentar Lagi Kosong, Open Bidding Belum Dibuka, Kok Bisa?

0
23 Orang Terduga Teroris Diamankan Terkait Bom Makassar

Penyidikan di Tingkat Polsek Dihentikan, Begini Kata Mabes Polri

0
Akankah Kurikulum Agama di Kampus Diubah, Begini Penjelasan PBNU

Akankah Kurikulum Agama di Kampus Diubah, Begini Penjelasan PBNU

0

Jabatan Dirtek TP Sebentar Lagi Kosong, Open Bidding Belum Dibuka, Kok Bisa?

2 Juni 2025 10:17

Wow! Tiba-tiba Netizen Singgung Pungli di Bekasi Utara, Ada Apa?

31 Mei 2025 17:36

OJK dan Bank DKI Kolaborasi Wujudkan Pulau Seribu Digital Island

28 Mei 2025 18:55

Bank DKI Sikapi Proses Hukum Terkait Kredit ke PT Sritex

22 Mei 2025 13:28

Beritaa Terkini

Jabatan Dirtek TP Sebentar Lagi Kosong, Open Bidding Belum Dibuka, Kok Bisa?

2 Juni 2025 10:17

Wow! Tiba-tiba Netizen Singgung Pungli di Bekasi Utara, Ada Apa?

31 Mei 2025 17:36

OJK dan Bank DKI Kolaborasi Wujudkan Pulau Seribu Digital Island

28 Mei 2025 18:55

Bank DKI Sikapi Proses Hukum Terkait Kredit ke PT Sritex

22 Mei 2025 13:28
INDOPOS ONLINE

Follow Us

  • Baranda
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Internasional
  • Video
  • Bekasi

© 2023 indoposonline.com

No Result
View All Result
  • Baranda
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Internasional
  • Video
    • Instagram
  • Bekasi

© 2023 indoposonline.com