Jakarta – Penyidik KPK asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju, ditetapkan sebagai tersangka. Dia disangka menerima suap dari Wali Kota Tanjungbalai Syahrial. Kasus suap tersebut terkait pengurusan perkara yang menyangkut Syahrial.
AKP Stepanus diduga menerima suap dari Syahrial senilai Rp 1,3 miliar dari total yang dijanjikan Rp 1,5 miliar. KPK menyebut suap itu berkaitan penyelidikan kasus suap jual-beli kedudukan di Pemerintah kota Tanjungbalai pada 2019.
Baca juga: Cegah Terjadinya Korupsi, Anies Bentuk KPK-Ibu Kota
Kejadian ini mencoret nama baik KPK. Seorang penyidik yang semestinya memberantas korupsi justru tersingkap diduga menerima suap penanganan kasus.
Menanggapi itu, Ketua KPK Komjen Firli Bahuri memperjelas pihaknya akan membenahi mekanisme. Menurut dia, harus ada perubahan dalam intern KPK.
“Jadi itu memerlukan pembaruan mekanisme, kami tidak alergi pembaruan. Kami bantu perubahan. Perubahan adalah satu keniscayaan. Jika kita ingin baik, kita harus kerjakan perubahan. Jika kita ingin lebih sempurna karena itu kita harus sering melakukan perubahan,” kata Firli di depan awak media.
“Karena itu kami akan lakukan perbaikan apa itu dari mekanisme rekrutment apa itu pembinaan kepegawaian, atau human capital atau SDM lain termasuk fasilitas prasarana,” lebih dia.
Baca juga: KPK Geledah Dua Lokasi Terkait Kasus Pengadaan Barang Covid-19
Selanjutnya, Firli menjelaskan, pengawasan internal KPK sebenarnya bukan hanya dilakukan oleh karyawan KPK tapi juga mengikutsertakan Dewan Pengawas dan pimpinan KPK. Hingga dia mengaku. tiga elemen sebagai penentu buruk baiknya KPK.
Dalam kasus ini, Stepanus dijerat sebagai tersangka yang menerima suap bersama seorang advokat namanya Maskur Husain. Keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Pembasmian Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun Syahrial jadi tersangka pemberi suap dan dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor. Stepanus dan Maskur langsung ditahan usai menjadi tersangka. Sementara Syahrial masih jalani pemeriksaan. (mah)