Jakarta – Rencana pemeritah yang tetap menggelar Pilkada serentak 2024, membuat 271 daerah, 24 provinsi, dan 247 kabupaten/kota akan diisi oleh pejabat (Pj) hingga 2 tahun lamanya. Sebab, pelaksanaan Pilkada akan dilakukan serentak di tahun 2024, sementara di pertengahan banyak kepala daerah yang sudah habis sisa jabatannnya.
“Akan terjadi pelamahan dari aspek relasi dengan DPRD yang sudah terjalin, begitu pun kualitas pembuatan produk hukum menjadi rendah, karena Pj akan berperan sebagai ASN dengan kewenangannya memutasi pegawai yang terbatas,” kata Djohermansyah dalam webinar yang digelar The Indonesian Democracy Initiative (TIDI).
Baca juga: KPK Resmi Tahan Wali Kota Tanjungbalai Syahrial
Menurut dia, kewenangan yang dimiliki seorang Pj akan memicu kelemahan dalam pengelolaan pemerintah daerah. Ditambah lagi masalah pengalaman dalam menangani masalah di daerah seperti pandemi corona dan lainnya.
Untuk itu, Djohermansyah mengusulkan agar pemerintah memperpanjang masa jabatan kepala daerah yang habis pada tahun 2022 dan 2023, ketimbang harus mengangkat Pj.
Baca juga: CR7 kembali ke MU, Benarkah?
“Opti ini untuk menjaga relasi DPRD yang lebih mudah, kebijakan hukum yang dibuat akan berkesinambungan,” katanya.
Bahkan, kata dia, perpanjangan masa jabatan kepala daerah yang habis pada 2022 dan 2023 bisa dilakukan dengan menerbitkan Perppu Pilkada, lalu meneken Keppres terkait teknis perpanjangan jabatan. (mah)