Jakarta – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro kembali diperpanjang pemerintah mulai 4-17 Mei 2021. Dengan begitu perpanjangan ini sudah yang ketujuh kalinya dilakukan pemerintah.
“PPKM Mikro sendiri diberlakukan perpanjangan yang ke-7 antara tanggal 4 sampai dengan 17 Mei, dan ini ada beberapa pembatasan kegiatan masyarakat, tidak ada perubahan,” kata Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto saat menyampaikan keterangan pers di Jakarta, Senin 3 Mei 2021.
Baca juga: Mutasi Covid-19 Asal India dan Afsel, Menkes Sebut Sudah Ditemukan di Jakarta dan Bali
Menurut Airlangga, penerapan PPKM mikro ini diperluas 5 provinsi. Sehingga secara keseluruhan, ada 30 provinsi, yang melakukan penerapan di wilayahnya yang lebih kecil.
Kelima provinsi itu adalah Kepulauan Riau, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara dan Papua Barat. “Totalnya menjadi 30 provinsi,” kata Airlangga.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini mengatakan, meski secara aturan tidak ada pembeda, pemerintah pada PPKM jilid 7 ini memberi penegasan terhadap kepatuhan protokol kesehatan.
Baca juga: Pasar Tanah Abang Dijaga Ketat, 670 Personil Gabungan Diterjunkan
Bahkan, jelang libur hari raya Idul Fitri, pengunaan masker adalah wajib di tempat umum dan terbuka.
“Diberikan penegasan bahwa di daerah-daerah, hiburan komunitas, ataupun masyarakat ataupun hiburan-hiburan yang sifatnya fasilitas publik, maka penerapan Prokes menggunakan masker itu wajib,” katanya. (cuy)