• Blog
  • Contacts Us
  • Home
    • Home
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • INDOPOS ONLINE
  • Instagram
  • My Bookmarks
  • Redaksi
  • Sample Page
INDOPOS ONLINE
  • Baranda
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Internasional
  • Video
    • Instagram
  • Bekasi
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Baranda
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Internasional
  • Video
    • Instagram
  • Bekasi
  • Redaksi
No Result
View All Result
INDOPOS ONLINE
No Result
View All Result
Home Nasional

PPKM Mikro Diperpanjang hingga 17 Mei

redaksi - by redaksi -
3 Mei 2021 17:06
in Headline, Nasional
0
PPKM Mikro Diperpanjang hingga 17 Mei

Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto / FOTO Kominfo

Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro kembali diperpanjang pemerintah mulai 4-17 Mei 2021. Dengan begitu perpanjangan ini sudah yang ketujuh kalinya dilakukan pemerintah.

“PPKM Mikro sendiri diberlakukan perpanjangan yang ke-7 antara tanggal 4 sampai dengan 17 Mei, dan ini ada beberapa pembatasan kegiatan masyarakat, tidak ada perubahan,” kata Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto saat menyampaikan keterangan pers di Jakarta, Senin 3 Mei 2021.

Baca juga: Mutasi Covid-19 Asal India dan Afsel, Menkes Sebut Sudah Ditemukan di Jakarta dan Bali

Menurut Airlangga, penerapan PPKM mikro ini diperluas 5 provinsi. Sehingga secara keseluruhan, ada 30 provinsi, yang melakukan penerapan di wilayahnya yang lebih kecil.

Kelima provinsi itu adalah Kepulauan Riau, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara dan Papua Barat. “Totalnya menjadi 30 provinsi,” kata Airlangga.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini mengatakan, meski secara aturan tidak ada pembeda, pemerintah pada PPKM jilid 7 ini memberi penegasan terhadap kepatuhan protokol kesehatan.

Baca juga: Pasar Tanah Abang Dijaga Ketat, 670 Personil Gabungan Diterjunkan

Bahkan, jelang libur hari raya Idul Fitri, pengunaan masker adalah wajib di tempat umum dan terbuka.

“Diberikan penegasan bahwa di daerah-daerah, hiburan komunitas, ataupun masyarakat ataupun hiburan-hiburan yang sifatnya fasilitas publik, maka penerapan Prokes menggunakan masker itu wajib,” katanya. (cuy)

Tags: airlanggacovid-19ppkm mikrosatgas covid19
Previous Post

Mutasi Covid-19 Asal India dan Afsel, Menkes Sebut Sudah Ditemukan di Jakarta dan Bali

Next Post

Heboh Soal Larangan Salat Bermasker, MUI Angkat Bicara

redaksi -

redaksi -

Related Posts

PAD Kabupaten Bekasi Baru Tembus 35 Persen
Megapolitan

PAD Kabupaten Bekasi Baru Tembus 35 Persen

14 Juni 2026 17:48
Megapolitan

Gara-gara Ini ASN di Bekasi Diberhentikan

6 Juni 2026 09:30
Megapolitan

Gara-gara Main Game, Balita 2 Tahun Dibunuh Paman Sendiri

31 Mei 2026 09:01
Alarm BMKG, Waspada Hujan Lebat Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2026
Megapolitan

Prakiraan Cuaca Bekasi 26 Mei, Cerah hingga Berpotensi Hujan

26 Mei 2026 08:37
Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Kota Bekasi, Senin 12 Januari 2026
Megapolitan

Layanan SIM Keliling di Bekasi, Senin 25 Mei

25 Mei 2026 08:22
Prakiraan Cuaca Bekasi Selasa 3 Februari: Sebagian Besar Berawan
Megapolitan

Prakiraan Cuaca Bekasi 21 Mei, Berawan hingga Turun Hujan

21 Mei 2026 08:53
Next Post
Heboh Soal Larangan Salat Bermasker, MUI Angkat Bicara

Heboh Soal Larangan Salat Bermasker, MUI Angkat Bicara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Dua Parfum Baru dari Braven, Bikin Pria Makin Percaya Diri

16 Juli 2024 17:40

Baru Buka di Pondok Indah Mall 1, Main Asik di Kidzlandia Yuk!

11 Februari 2023 13:30

Pameran Indonesia Asean Stationery & Gift Expo Siap Digelar di Jiexpo

5 September 2024 00:00

Pemilu 2024, Novel Siap Menangkan Partai Golkar

17 Januari 2023 16:19
Istri Terduga Teroris Diamankan Densus 88 di Bandung

Istri Terduga Teroris Diamankan Densus 88 di Bandung

0
23 Orang Terduga Teroris Diamankan Terkait Bom Makassar

Penyidikan di Tingkat Polsek Dihentikan, Begini Kata Mabes Polri

0
Akankah Kurikulum Agama di Kampus Diubah, Begini Penjelasan PBNU

Akankah Kurikulum Agama di Kampus Diubah, Begini Penjelasan PBNU

0
Segini Besaran Harga Mobil Baru Toyota di Bali

Segini Besaran Harga Mobil Baru Toyota di Bali

0
PAD Kabupaten Bekasi Baru Tembus 35 Persen

PAD Kabupaten Bekasi Baru Tembus 35 Persen

14 Juni 2026 17:48

Gara-gara Ini ASN di Bekasi Diberhentikan

6 Juni 2026 09:30

Gara-gara Main Game, Balita 2 Tahun Dibunuh Paman Sendiri

31 Mei 2026 09:01
Alarm BMKG, Waspada Hujan Lebat Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2026

Prakiraan Cuaca Bekasi 26 Mei, Cerah hingga Berpotensi Hujan

26 Mei 2026 08:37

Beritaa Terkini

PAD Kabupaten Bekasi Baru Tembus 35 Persen

PAD Kabupaten Bekasi Baru Tembus 35 Persen

14 Juni 2026 17:48

Gara-gara Ini ASN di Bekasi Diberhentikan

6 Juni 2026 09:30

Gara-gara Main Game, Balita 2 Tahun Dibunuh Paman Sendiri

31 Mei 2026 09:01
Alarm BMKG, Waspada Hujan Lebat Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2026

Prakiraan Cuaca Bekasi 26 Mei, Cerah hingga Berpotensi Hujan

26 Mei 2026 08:37
INDOPOS ONLINE

Follow Us

  • Baranda
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Internasional
  • Video
  • Bekasi
  • Redaksi

© 2023 indoposonline.com

No Result
View All Result
  • Baranda
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Internasional
  • Video
    • Instagram
  • Bekasi
  • Redaksi

© 2023 indoposonline.com