Jakarta – Polda Metro Jaya berhasil mengamankan dua orang pelaku perampokan serta pemerkosa gadis berinsial AS (15) di Bekasi. Dua pelaku yang diamankan, sehari-hari berprofesi sebagai Pak Ogah di Tanjung Priok, Jakarta Utara.
“Mereka yang kita amankan berinisial, RP (28), dan AH (36). Keduanya sehari-hari berprofesi sebagai ‘Pak Ogah’ di daerah Jakarta Utara,” kata Yusri kepada wartawan Senin 17 Mei 2021.
Baca juga: Anjing Pelacak Diterjunkan ke Lokasi Perampokan di Bekasi
Bahkan, kata dia, penyidik masih mendalami kasus perampokan serta pemerkosaan tersebut. Sebab, satu diantara pelaku merupakan residivis kasus serupa. Pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya.
“Kepada RTS segera menyerahkan diri, kalau tidak akan kami kejar kemanapun,” kata Yusri.
RTS merupakan dalang perampokan hingga terjadi pemerkosaan di wilayah Bintara, Bekasi Barat.
Baca juga: Detik-detik Perampokan hingga Korbannya Diperkosa di Bekasi
Kini, RP dan AH langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan Polda Metro Jaya. Keduanya, dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) KUHP dan atau Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 76D Jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, aksi perampokan hingga pemerkosaan korban yang masih berusia 15 tahun terjadi di Jalan Bintara, Bekasi Barat, Oota Bekasi, Sabtu 15 Mei 2021. Aksi perampokan itu terjadi sekitar pukul 05.00. (cuy)