Jakarta – Indonesia Corruption Watch (ICW) mengalami upaya peretasan, saat melakukan komprensi pers virtual bersama delapan mantan pimpinan Komisi Pembasmian Korupsi (KPK), Senin, 17 Mei 2021.
Upaya peretasan itu dirasakan oleh anggota ICW hingga beberapa mantan pimpinan KPK, sebagai pembicara dalam komprensi pers. Ketika itu keterangan pers menanggapi usaha penghentian 75 pegawai KPK yang gagal lolos test wacana kebangsaan (TWK).
Pembicara yang datang dalam ruangan zoom enam mantan pimpinan KPK yaitu Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, M Jasin, Bambang Widjojanto, Adnan Pandu Praja dan Agus Rahardjo. Sementara peneliti ICW yang datang adalah Nisa Zonzoa, Kurnia Ramadhana, dan Tamima.
Baca juga: KPK Tahan Angin Prayitno
Peneliti ICW Wana Alamsyah menjelaskan, sepanjang komprensi pers minimal ada sembilan skema peretasan atau masalah yang dirasakan.
Pertama, memakai nama beberapa pembicara untuk masuk di media zoom. Kedua, memakai nama beberapa staff ICW untuk masuk di media zoom. Ketiga , memperlihatkan foto dan video porno dalam ruang zoom. Keempat, mematikan mix dan video beberapa pembicara.
“Kelima, membajak akun ojek online Nisa Rizkiah puluhan kali guna mengganggu kosentrasi sebagai moderator acara. Keenam, mengambil alih akun WhatsApp kurang lebih delapan orang staff ICW,” kata Wana kepada awak media, Selasa, 18 Mei 2021.
Ketujuh, kata Wana, sebagian orang yang nomor WhatsApp-nya diretas sempat mendapatkan telepone masuk memakai nomor luar negeri (Amerika Serikat) dan beberapa puluh kali dari nomor asal provider Telkomsel.
Baca juga: GP Ansor Siap Perkuat Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK
Kedelapan, percobaan ambil alih akun Telegram dan e-mail beberapa staff ICW. Tetapi, kata Wana usaha pengambialihan itu tidak berhasil. “Sembilan, link yang dikasih ke pembicara Abraham Samad tidak bisa dijangkau tanpa argumen yang pasti,” kata Wana.
Wana menjelaskan, usaha pembajakan ini bukanlah pertama kali terjadi pada aktivis masyarakat sipil. Sebelumnya, pada pro-kontra proses penyeleksian pimpinan KPK, koreksi UU KPK tahun 2019, UU Minerba, dan UU Cipta Kerja praktek ini pernah terjadi.”Peretasan hari ini bukanlah cuman dirasakan oleh ICW saja, anggota LBH Jakarta dan Lokataru juga alami hal yang sama,” katanya.
ICW menyangka peretasan dilaksanakan oleh beberapa pihak yang tidak sevisi dengan advokasi warga sipil, berkaitan penguatan pemberantasan korupsi.
Menurutnya, pembungkaman suara krisis masyarakat lewat gempuran digital, sebagai langkah baru yang anti-demokrasi. (ana)