Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara kepada Habib Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan d petamburan, Jakarta Pusat. Vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa.
“Mengadili, memutuskan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar tindak pidana dan menjatuhkan pidana penjara selama 8 bulan,” kata ketua majelis hakim Suparman Nyompa di ruang persidangan, Kamis, 27 Mei 2021.
Baca juga: Polisi Amankan Puluhan Simpatisan Habib Rizieq
Habib Rizieq juga divonis denda Rp20 juta terkait kerumunan di Megamendung. Jaksa penuntut umum menuntut Habib Rizieq dalam perkara kerumunan di Petamburan selama dua tahun penjara.
Terdakwa dituntut lantaran telah melakukan pelanggaran karantina kesehatan saat menggelar acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya yang berada di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada November 2020 lalu.
Baca juga: Habib Rizieq Salat Id Tanpa Kelurga
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab atau Habib Muhammad Rizieq Shihab dengan pidana penjara selama dua tahun, dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan,” kata jaksa dalam sidang di PN Jakarta Timur.
Pertimbangan penjatuhan hukuman itu karena Habib Rizieq dinilai sebagai penyebab utama kerumunan di Petamburan. (cuy)