Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan uang hasil korupsi dari lima terpidana. Totalnya uang yang disetor ke kas negara itu mencapai Rp21,4 miliar.
Dari lima terpidana itu dari kasus proyek fiktif Waskira Karya sebanyak empat orang, yakni DA, FR, FU, dan YAS. Kemudian, dari korupsi e-KTP sebanyak 1 orang yakni MN.
Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan uang yang disetor adalah uang hasil rampasan dari empat terpidana proyek fiktif Waskita Karya senilai Rp17.084.233.979. Rinciannya, terdiri dari Rp 13.145.542.270, Rp 3.614.014.459, dan USD 22.500 atau sekitar Rp 324.677.250.
Baca juga: Petrus Desak KPK Transparan Usut Kasus Aziz Syamsuddin
“Uang yang disetorkan adalah uang rampasan dari sejumlah pisak, dan sudah menjadi barang bukti dalam berkas perkara sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor tanggal 26 April 2021,” kata Ali, Rabu 23 Juni 2021.
Bukan hanya itu, kata Ali, ada juga uang pengganti dari empat terpidana proyek fiktif senilai Rp3.785.896.227. Uang pengganti itu didapatkan dari DA Rp3.415.000.000, FR Rp300.000.000, dan FU sebanyak Rp 69.100.000, USD 100 atau sekitar Rp 1.443.010, dan 102 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp 353.217.
Baca juga: Cegah Terjadinya Korupsi, Anies Bentuk KPK-Ibu Kota
“KPK berkomitmen akan melakukan pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi selain melalui pidana penjara badan sebagai efek jera terhadap para pelaku korupsi,” ucap Ali.
Tak hanya disitu, KPK juga kata ALi sudah menyetorkan uang hasil lelang barang rampasan sejumlah Rp 550 juta dari terpidana Markus Nari. Uang tersebut diperoleh dari lelang mobil Land Rover Type Range Rover tahun 2010 yang disita dari MN.
“Pelaksanaan penyetoran dimaksud berdasarkan isi amar putusan MA atas nama terpidana MN,” kata Ali. (cuy)