Sedikitnya 751 RT di Kota Bekasi masuk zona merah COVID-19. Hanya saja pemberlakuan lockdown Mikro tidak semua diterapkan. Termasuk tak menutup jalan seperti di Jakarta.
“Kalau di Kecamatan Medan Satria sudah diterapkan,” kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi.
Baca juga: COVID-19 Menggila, Sehari 21 Jenazah Dimakamkan di Bekasi
Rahmat menambahkan, kebijakan lockdown mikro itu dilakukan setelah ditemukan lebih dari lima kasus dalam keluarga yang berbeda. Dan menurutnya kebijakan itu sudah dilakukan di beberapa daerah.
Pemberlakuan lockdown mikro merupakan upaya pengendalian COVID-19 di wilayah yang berstatus zona merah. Kebijakan itu tanpa harus menerapkan work from home (WFH) ataupun penutupan jalan seperti Jakarta.
Baca juga: Besok RS Darurat di Bekasi Diprediksi Dipenuhi Pasien COVID-19
“Jadi pengetatannya di prokes bukan aktivitas masyarakat. Orang usaha susah, kafe atau tempat hiburan kalau mau buka silahkan tapi perketat prokesnya,” katanya.
Bahkan, Rahmat mengaku, telah terjadi kenaikan kasus COVID-19 di Kota Bekasi. Bahkan, tingkat occupancy rumah sakit sudah 84 persen. “Di RSUD saja sudah overload,” ujarnya. (cuy)