Tangerang – Seorang pria berinusial RS dibekuk Polsek Tigaraksa, Polres Kota Tangerang. Pelaku RS ditangkap setelah melakukan mesayat leher balita dua tahun.
Aksi kekerasan itu dilakukan pelaku di rumah korban yang berada di Perumahan Mustika, Desa Matagara, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang pada Senin 5 Juli 2021.
Baca juga: Naudzubillah! Ibu Kandung Gorok Anak Semata Wayangnya
Kanit Reskrim Polsek Tigaraksa, Iptu Eddy Sumantri Saputra menjelaskan, pelaku merupakan tetangga korban. Kemudian pelaku masuk ke rumah korban.
“Di dalam rumah, pelaku melihat senjata tajam di dekat tanaman yang ada di area halaman rumau korban.Dia melihat pisau tetangganya yang biasa digunakan untuk memotong tanaman, lalu tiba-tiba mengambil benda tajam itu,” katanya.
Baca juga: Wanita Cantik Dibunuh Penuh Luka Bacokan
“Kemudian pelaku mendekati korban yang kebetulan sedang berada di ruang tamu dan pelaku langsung melukai leher korban. Pelaku melukai korban dengan cara digorok, pihak keluarga yang tahu panik dan meminta tolong,” jelasnya.
Kemudian, korban langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis atas luka yang dideritanya.
“Korban di rumah sakit hingga saat ini tengah dalam penanganan medis. Sementara pelaku sudah diamankan dan kita, masih melakukan penyelidikan terkait motif tindakan tersebut,” katanya. (cuy)



















