• Blog
  • Contacts Us
  • Home
  • Home
  • Home
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Instagram
  • My Bookmarks
  • Sample Page
INDOPOS ONLINE
  • Baranda
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Internasional
  • Video
    • Instagram
  • Bekasi
No Result
View All Result
  • Baranda
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Internasional
  • Video
    • Instagram
  • Bekasi
No Result
View All Result
INDOPOS ONLINE
No Result
View All Result
Home Nasional

Selama PPKM Darurat, Kemenhub Terbitkan Aturan Baru Penerbangan Domestik

redaksi - by redaksi -
22 Juli 2021 09:17
in Headline, Nasional
0

Bandara Soekarno Hatta / FOTO Angkasa Pura II

Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara membuat surat edaran Nomor SE 53 Tahun 2021 tentang persyaratan orang yang melakukan perjalanan dalam negeri dengan pesawat.

Untuk penerbangan antar bandara di Pulau Jawa, penerbangan dari atau ke bandar udara di Pulau Jawa dan Pulau Bali, harus memperlihatkan kartu vaksin pertama. Selanjutnya, memperlihatkan surat hasil negatif test RT-PCR yang sampelnya diambil dalam waktu optimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.

“Sedang untuk penerbangan selain Pulau Jawa dan Pulau Bali harus memperlihatkan surat keterangan hasil negatif test RT-PCR yang sampelnya diambil dalam waktu optimal 2×24 jam atau hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam waktu maksimal 1×24 jam saat sebelum keberangkatan,” kata Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto dalam keterangannya.

Baca juga: Kemenhub Pastikan ABK India yang Positif Covid-19 Sudah Ditangani

Novie menambahkan, khusus selama saat liburan hari raya Idul Adha 1442 H pada 19-25 Juli 2021, perjalanan penumpang termasuk para penumpang perjalanan di bawah 18 tahun dibatasi. Terkecualo untuk pelaku perjalanan dengan kepentingan kegiatan bekerja di sektor esensial dan kritikal, lalu kepentingan mendesak seperti pasien dengan keadaan sakit keras, ibu hamil ditemani satu orang keluarga, untuk persalinan hanya ditemani maksimal 2 orang, dan pengantar jenazah Non COVID-19 jumlahnya maksimal 5 orang.

Untuk pelaku perjalanan yang bekerja di bidang esensial dan kritikal diharuskan memperlihatkan Surat Tanda Register Karyawan (STRP) atau Surat keterangan dari Pemerintahan daerah setempat atau Surat perintah tugas dari pimpinan Lembaga satu tingkat Eselon II.

“Untuk pelaku perjalanan penumpang dengan kepentingan mendesak, harus memberikan surat keterangan perjalanan diantaranya surat rujukan dari Rumah Sakit, surat pengantar dari perangkat daerah seperti Surat keterangan Kematian atau surat keterangan lainnya,” kata Novie.

Baca juga: Awas Travel Gelap, Kemenhub Bakal Perketat Pengawasan

Surat Edaran 53 Tahun 2021 ini mengecuali memperlihatkan kartu vaksin untuk aktor perjalanan dengan kebutuhan khusus klinis karena argumen klinis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis penyakit dalam, pasien dengan keadaan sakit keras dan ibu hamil yang ditemani oleh satu orang bagian keluarga.

“Kami terus memperbarui surat edaran panduan perjalanan orang sesuai SE terkini dari Satgas Covid-19 yakni SE Nomor 15 Tahun 2021,” katanya.

Seperti yang diketahui, Surat Selebaran Nomor SE 53 Tahun 2021 sebagai Perubahan Atas Surat Edaran Nomor SE 45 Tahun 2021 Mengenai Panduan Penerapan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Periode Wabah COVID-19 yang diputuskan Kementerian Perhubungan, mulainya berlaku 19 Juli 2021.

SE ini mempunyai tujuan melakukan pembatasan aktor perjalanan dalam negeri dengan model transportasi udara, terutama selama saat liburan hari raya Idul Adha 1442 Hijriah mulai dari 18 – 25 Juli 2021. (dut)

Tags: indoposonlinekemenhubppkm daruratsyarat penerbangan
Previous Post

Meikarta Edukasi Penanggulangan COVID-19 Lewat Seminar ‘Online’ Gratis

Next Post

Kabar Baik, Pekerja Gaji Dibawah Rp3,5 Juta Dapat Bantuan Subsidi

redaksi -

redaksi -

Related Posts

Megapolitan

Jabatan Dirtek TP Sebentar Lagi Kosong, Open Bidding Belum Dibuka, Kok Bisa?

2 Juni 2025 10:17
Megapolitan

Wow! Tiba-tiba Netizen Singgung Pungli di Bekasi Utara, Ada Apa?

31 Mei 2025 17:36
Megapolitan

OJK dan Bank DKI Kolaborasi Wujudkan Pulau Seribu Digital Island

28 Mei 2025 18:55
Megapolitan

Bank DKI Sikapi Proses Hukum Terkait Kredit ke PT Sritex

22 Mei 2025 13:28
Megapolitan

LPCK Umumkan Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Baru di RUPST 2025

21 Mei 2025 19:37
Megapolitan

Pejabat Bekasi Dijebloskan ke Penjara Atas Dugaan Korupsi Alat Olahraga

15 Mei 2025 21:44
Next Post
Ada Kendala dengan Pencairan THR, Adukan ke Posko Ini

Kabar Baik, Pekerja Gaji Dibawah Rp3,5 Juta Dapat Bantuan Subsidi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Baru Buka di Pondok Indah Mall 1, Main Asik di Kidzlandia Yuk!

11 Februari 2023 13:30

Pemilu 2024, Novel Siap Menangkan Partai Golkar

17 Januari 2023 16:19

Pameran Indonesia Asean Stationery & Gift Expo Siap Digelar di Jiexpo

5 September 2024 00:00

Dua Parfum Baru dari Braven, Bikin Pria Makin Percaya Diri

16 Juli 2024 17:40
Istri Terduga Teroris Diamankan Densus 88 di Bandung

Istri Terduga Teroris Diamankan Densus 88 di Bandung

0

Jabatan Dirtek TP Sebentar Lagi Kosong, Open Bidding Belum Dibuka, Kok Bisa?

0
23 Orang Terduga Teroris Diamankan Terkait Bom Makassar

Penyidikan di Tingkat Polsek Dihentikan, Begini Kata Mabes Polri

0
Akankah Kurikulum Agama di Kampus Diubah, Begini Penjelasan PBNU

Akankah Kurikulum Agama di Kampus Diubah, Begini Penjelasan PBNU

0

Jabatan Dirtek TP Sebentar Lagi Kosong, Open Bidding Belum Dibuka, Kok Bisa?

2 Juni 2025 10:17

Wow! Tiba-tiba Netizen Singgung Pungli di Bekasi Utara, Ada Apa?

31 Mei 2025 17:36

OJK dan Bank DKI Kolaborasi Wujudkan Pulau Seribu Digital Island

28 Mei 2025 18:55

Bank DKI Sikapi Proses Hukum Terkait Kredit ke PT Sritex

22 Mei 2025 13:28

Beritaa Terkini

Jabatan Dirtek TP Sebentar Lagi Kosong, Open Bidding Belum Dibuka, Kok Bisa?

2 Juni 2025 10:17

Wow! Tiba-tiba Netizen Singgung Pungli di Bekasi Utara, Ada Apa?

31 Mei 2025 17:36

OJK dan Bank DKI Kolaborasi Wujudkan Pulau Seribu Digital Island

28 Mei 2025 18:55

Bank DKI Sikapi Proses Hukum Terkait Kredit ke PT Sritex

22 Mei 2025 13:28
INDOPOS ONLINE

Follow Us

  • Baranda
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Internasional
  • Video
  • Bekasi

© 2023 indoposonline.com

No Result
View All Result
  • Baranda
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Internasional
  • Video
    • Instagram
  • Bekasi

© 2023 indoposonline.com