Jakarta – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara membuat surat edaran Nomor SE 53 Tahun 2021 tentang persyaratan orang yang melakukan perjalanan dalam negeri dengan pesawat.
Untuk penerbangan antar bandara di Pulau Jawa, penerbangan dari atau ke bandar udara di Pulau Jawa dan Pulau Bali, harus memperlihatkan kartu vaksin pertama. Selanjutnya, memperlihatkan surat hasil negatif test RT-PCR yang sampelnya diambil dalam waktu optimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.
“Sedang untuk penerbangan selain Pulau Jawa dan Pulau Bali harus memperlihatkan surat keterangan hasil negatif test RT-PCR yang sampelnya diambil dalam waktu optimal 2×24 jam atau hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam waktu maksimal 1×24 jam saat sebelum keberangkatan,” kata Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto dalam keterangannya.
Baca juga: Kemenhub Pastikan ABK India yang Positif Covid-19 Sudah Ditangani
Novie menambahkan, khusus selama saat liburan hari raya Idul Adha 1442 H pada 19-25 Juli 2021, perjalanan penumpang termasuk para penumpang perjalanan di bawah 18 tahun dibatasi. Terkecualo untuk pelaku perjalanan dengan kepentingan kegiatan bekerja di sektor esensial dan kritikal, lalu kepentingan mendesak seperti pasien dengan keadaan sakit keras, ibu hamil ditemani satu orang keluarga, untuk persalinan hanya ditemani maksimal 2 orang, dan pengantar jenazah Non COVID-19 jumlahnya maksimal 5 orang.
Untuk pelaku perjalanan yang bekerja di bidang esensial dan kritikal diharuskan memperlihatkan Surat Tanda Register Karyawan (STRP) atau Surat keterangan dari Pemerintahan daerah setempat atau Surat perintah tugas dari pimpinan Lembaga satu tingkat Eselon II.
“Untuk pelaku perjalanan penumpang dengan kepentingan mendesak, harus memberikan surat keterangan perjalanan diantaranya surat rujukan dari Rumah Sakit, surat pengantar dari perangkat daerah seperti Surat keterangan Kematian atau surat keterangan lainnya,” kata Novie.
Baca juga: Awas Travel Gelap, Kemenhub Bakal Perketat Pengawasan
Surat Edaran 53 Tahun 2021 ini mengecuali memperlihatkan kartu vaksin untuk aktor perjalanan dengan kebutuhan khusus klinis karena argumen klinis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis penyakit dalam, pasien dengan keadaan sakit keras dan ibu hamil yang ditemani oleh satu orang bagian keluarga.
“Kami terus memperbarui surat edaran panduan perjalanan orang sesuai SE terkini dari Satgas Covid-19 yakni SE Nomor 15 Tahun 2021,” katanya.
Seperti yang diketahui, Surat Selebaran Nomor SE 53 Tahun 2021 sebagai Perubahan Atas Surat Edaran Nomor SE 45 Tahun 2021 Mengenai Panduan Penerapan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Periode Wabah COVID-19 yang diputuskan Kementerian Perhubungan, mulainya berlaku 19 Juli 2021.
SE ini mempunyai tujuan melakukan pembatasan aktor perjalanan dalam negeri dengan model transportasi udara, terutama selama saat liburan hari raya Idul Adha 1442 Hijriah mulai dari 18 – 25 Juli 2021. (dut)