Jakarta – Usai diperpanjangnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, hingga 2 Agustus membuahkan sejumlah aturan baru. Salah satunya, aturan penerbangan selama PPKM level 4 diberlakukan.
Sebelumnya, perpanjangan PPKM tingkat 4 yang berlaku pada Senin 26 Juli 2021, diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam kompresnsi pers lewat online yang diadakan pada Minggu, 25 Juli 2021.
“Dengan menimbang aspek kesehatan, ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk meneruskan PPKM tingkat 4 dari 26 Juli sampai 2 Agustus 2021. Tetapi, kita akan lakukan beberapa penyesuaian berkaitan dengan kegiatan dan mobilisasi warga yang bakal dilaksanakan bertahap,:+” kata Jokowi, dikutif dari saluran YouTube Sekretariat Presiden.
Baca juga: Selama PPKM Darurat, Kemenhub Terbitkan Aturan Baru Penerbangan Domestik
Atas perpanjangan PPKM tingkat 4, juga melahirkan beberapa ketentuan yang perlu dipenuhi sebelum melakukan perjalanan, baik pada kota atau antarkota.
Seperti yang tertuang dalam intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021, berikut ketentuan penerbangan PPKM tingkat 4 terkini yang berlaku untuk perjalanan domestik menggunakan mobil individu, sepeda motor, dan angkutan umum jarak jauh (pesawat udara, bus, kapal laut, dan kereta api).
1. Memperlihatkan kartu vaksin (minimum vaksinasi jumlah pertama)
2. Memperlihatkan PCR (polymerase chain reaction) H-2 untuk pesawat udara dan Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil individu, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut
3. Ketetapan seperti diartikan pada angka 1) dan 2) hanya berlaku untuk kehadiran dari dan ke Jawa dan Bali dan tidak berlaku untuk transportasi dalam daerah aglomerasi sebagai contoh untuk daerah Jabodetabek. Untuk pengemudi kendaraan logistik dan transportasi barang yang lainnya dikecualikan dari ketetapan memiliki kartu vaksin.
Di intruksi yang serupa, Mendagri menghimbau warga untuk selalu menggunakan masker secara benar dan stabil saat melakukan aktivitas di luar rumah. Adapun pemakaian face shield tanpa masker yang tidak dibolehkan.
Demikian penerbangan PPKM tingkat 4 terbaru serta ketentuan perjalanan lokal memakai tipe kendaraan yang lainnya. Untuk itu harus dipastikan persyaratan saat sebelum lakukan perjalanan dalam atau antarkota.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian juga sudah mengeluarkan 3 (tiga) Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) usai perpanjangan PPKM Level 4.
Ketiga Inmendagri itu, antara lain
1. Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
2. Inmendagri Nomor 25 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua
3. Inmendagri Nomor 26 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2 Dan Level 1, serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
“Sesuai instruksi Bapak Presiden, PPKM ini diundur selama 2 Agustus. Kami telah mengeluarkan Inmendagri, ada 3, Nomor 24, 25 dan 26, substansinya dibikin oleh team bersama dimulai dari Kemenko Marinves, Kemenko Ekonomi, Menteri kesehatan, dan Kasatgas Covid,” kata Mendagri Tito Karnavian saat jumpa pers bersama Menteri Sosial dan Menteri Kesehatan.
Baca juga: Hari Ini, Angka Kasus Baru COVID-19 Jakarta Turun
Dia menambahkan, Inmendagri Nomor 24 atur mengenai PPKM Tingkat 4 dan Tingkat 3 di Daerah Jawa dan Bali, dilaksanakan pada 7 Propinsi terbagi dalam 95 Kabupaten/Kota Tingkat 4 dan 33 Kabupaten/Kota Tingkat 3, dengan perincian seperti berikut:
1. Provinsi DKI Jakarta terdiri atas 5 Kab/Kota berada level 4
2. Provinsi Banten, terdiri atas 5 Kab/Kota level 4 dan 3 Kab/Kota level 3
3. Provinsi Jawa Barat, terdiri atas 16 Kab/Kota level 4 dan 11 Kab/Kota level 3
4. Provinsi Jawa Tengah, terdiri atas 26 Kab/Kota level 4 dan 9 Kab/Kota level 3
5. Provinsi D.I. Yogyakarta, terdiri atas 5 Kab/Kota level 4
6. Provinsi Jawa Timur, terdiri atas 31 Kab/Kota level 4 dan 7 Kab/Kota level 3
7. Provinsi Bali, terdiri atas 6 Kab/Kota level 4 dan 3 Kab/Kota level 3. (dut)