• Blog
  • Contacts Us
  • Home
  • Home
  • Home
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Instagram
  • My Bookmarks
  • Sample Page
INDOPOS ONLINE
  • Baranda
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Internasional
  • Video
    • Instagram
  • Bekasi
No Result
View All Result
  • Baranda
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Internasional
  • Video
    • Instagram
  • Bekasi
No Result
View All Result
INDOPOS ONLINE
No Result
View All Result
Home Megapolitan

Pemenuhan Hak Bagi Para Pengungsi Luar Negeri Dinilai Belum Terpenuhi

redaksi - by redaksi -
4 Juni 2022 17:29
in Headline, Megapolitan
0

FOTO Ist

10
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta- Meskipun Indonesia belum meratifikasi Konvensi International Tahun 1951 Tentang Pengungsi, namun Indonesia masih menjadi negara transit yang paling sering didatangi oleh pengungsi dari luar negeri, khususnya dari Afghanistan, Myanmar, Irak, dan lain sebagainya.

Berdasarkan data UNHCR, sedikitnya ada 14.000 orang pengungsi dari luar negeri yang teregistrasi berada di Indonesia, apabila termasuk yang belum teregistrasi, maka angka tersebut tentulah menjadi lebih banyak.  Para pengungsi tersebar di beberapa titik seluruh Indonesia, khususnya ditempatkan di Rumah Detensi Imgrasi (Rudemim) atau akomodasi yang disiapkan oleh IOM.

Baca juga: SGM Eksplor Gelar Kompetisi Berbagi Cerita

Beberapa faktor utama yang mendorong para pengungsi meninggalkan negaranya adalah perang, persekusi terhadap etnis tertentu, dan konflik horizontal. Tujuan utama para pengungsi untuk meninggalkan negara asalnya adalah untuk mencari keselamatan, keamanan, perlindungan, dan kehidupan yang layak, khususnya bagi kelompok rentan seperti perempuan dan anak-anak. Namun, berada di Indonesia masih “Jauh Panggang dari Api”.

Beberapa hak-hak dasar seperti mendapatkan pendidikan, mengakses kesehatan, dan bekerja masih belum bisa didapatkan oleh para pengungsi dari luar. Lebih jauh lagi, para pengungsi dilarang meninggalkan tempat penampungan, yang sejatinya itu merupakan hak untuk mobilitas (freedom of movement). Kondisi ini bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan justru menimbulkan masalah kemanusiaan baru.

Nasruddin sebagai Koordinator Kemanusiaan of Yayasan Geutanyoe menjelaskan, untuk membantu para pengungsi tersebut dilakukan berbagai upaya bantuan kemanusiaan yang telah dilakukan selama ini. “Termasuk diantaranya kerjasama dengan berbagai pihak untuk proses pendaratan pengungsi yang membutuhkan waktu cukup lama, kerentanan para pengungsi, serta ancaman yang dihadapi oleh para pejuang kemanusiaan dalam upaya tersebut,” ujarnya di Jakarta dikutip Sabtu (4/6/2022).

Baca juga: Innalilahi, Dorce Gamalama Meninggal Dunia, Ini Dugaan Penyebabnya  

Sebagai negara yang menjunjung tinggi hak asasi manusia, pemerintah Indonesia harus melihat masalah pengungsi ini dalam kerangka kemanusiaan, alih-alih menggunakan kacamata hukum formal. “Pertama, pengungsi yang datang sering kali dalam kondisi yang buruk dan memprihatinkan. Bagi pengungsi Rohingya, untuk berhasil keluar dengan selamat dari negara asalnya sudah menjadi sebuah pencapaian,” tambah Affan Ramli sebagai Riset Koordinator of Yayasan Geutanyoe.

Masih menurut Affan, memperoleh dokumen keimigrasian yang lengkap merupakan hal yang tidak mungkin dipenuhi. Dengan sendirinya mereka menjadi undocumented immigrant. Kedua, para pengungsi membutuhkan akses terhadap Kesehatan dan Pendidikan yang layak, khususnya bagi perempuan dan anak-anak.

“Hal tersebut sangat sulit dilakukan karena keterbatasan dokumen yang dimiliki pengungsi, di satu sisi, ini merupakan kebutuhan dasar yang wajib dipenuhi. Ketiga, sebagai manusia, para pengungsi perlu untuk mendapatkan penghasilan untuk membiayai kehidupan sehari-hari, serta pekerjaan merupakan perwujudan eksistensi yang mendefinisikan siapa manusia tersebut. Kerangka hukum formal belum mampu menjawab tantangan-tantangan tersebut, sebaliknya, nilai-nilai hak asasi manusia menjadi sebuah titik berangkat yang tepat untuk bisa menyelesaikan tantangan tersebut,” tukasnya.

Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 Tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri merupakan upaya yang baik dari Pemerintah Indonesia untuk menangani masalah pengungsi dari luar negeri. Namun, Peraturan Presiden tersebut belum menjawab tantangan secara komprehensif dan dibutuhkan penguatan nilai-nilai hak asasi manusia dalam prinsip penerapanya.

“Karenanya, kami mengajak teman-teman pers untuk duduk bersama mendiskusikan tantangan-tantangan yang dihadapi dalam isu pengungsi luar negeri, serta memperkuat diskursus hak asasi manusia dalam pemberitaan media, khususnya dalam menjalankan peran kontrol sosial dan pendidikan kepada masyarakat,” pungkasnya. (any)

 

Tags: indoposindoposonlineUnhcr
Previous Post

Guru PAUD Diharapkan Beri Edukasi Gizi ke Orang Tua

Next Post

Ternyata Pilihan Kasur Pengaruhi Kesehatan, Kaum Rebahan Harus Tahu!

redaksi -

redaksi -

Related Posts

Megapolitan

Jabatan Dirtek TP Sebentar Lagi Kosong, Open Bidding Belum Dibuka, Kok Bisa?

2 Juni 2025 10:17
Megapolitan

Wow! Tiba-tiba Netizen Singgung Pungli di Bekasi Utara, Ada Apa?

31 Mei 2025 17:36
Megapolitan

OJK dan Bank DKI Kolaborasi Wujudkan Pulau Seribu Digital Island

28 Mei 2025 18:55
Megapolitan

Bank DKI Sikapi Proses Hukum Terkait Kredit ke PT Sritex

22 Mei 2025 13:28
Megapolitan

LPCK Umumkan Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Baru di RUPST 2025

21 Mei 2025 19:37
Megapolitan

Pejabat Bekasi Dijebloskan ke Penjara Atas Dugaan Korupsi Alat Olahraga

15 Mei 2025 21:44
Next Post

Ternyata Pilihan Kasur Pengaruhi Kesehatan, Kaum Rebahan Harus Tahu!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Baru Buka di Pondok Indah Mall 1, Main Asik di Kidzlandia Yuk!

11 Februari 2023 13:30

Pemilu 2024, Novel Siap Menangkan Partai Golkar

17 Januari 2023 16:19

Pameran Indonesia Asean Stationery & Gift Expo Siap Digelar di Jiexpo

5 September 2024 00:00

Dua Parfum Baru dari Braven, Bikin Pria Makin Percaya Diri

16 Juli 2024 17:40
Istri Terduga Teroris Diamankan Densus 88 di Bandung

Istri Terduga Teroris Diamankan Densus 88 di Bandung

0

Jabatan Dirtek TP Sebentar Lagi Kosong, Open Bidding Belum Dibuka, Kok Bisa?

0
23 Orang Terduga Teroris Diamankan Terkait Bom Makassar

Penyidikan di Tingkat Polsek Dihentikan, Begini Kata Mabes Polri

0
Akankah Kurikulum Agama di Kampus Diubah, Begini Penjelasan PBNU

Akankah Kurikulum Agama di Kampus Diubah, Begini Penjelasan PBNU

0

Jabatan Dirtek TP Sebentar Lagi Kosong, Open Bidding Belum Dibuka, Kok Bisa?

2 Juni 2025 10:17

Wow! Tiba-tiba Netizen Singgung Pungli di Bekasi Utara, Ada Apa?

31 Mei 2025 17:36

OJK dan Bank DKI Kolaborasi Wujudkan Pulau Seribu Digital Island

28 Mei 2025 18:55

Bank DKI Sikapi Proses Hukum Terkait Kredit ke PT Sritex

22 Mei 2025 13:28

Beritaa Terkini

Jabatan Dirtek TP Sebentar Lagi Kosong, Open Bidding Belum Dibuka, Kok Bisa?

2 Juni 2025 10:17

Wow! Tiba-tiba Netizen Singgung Pungli di Bekasi Utara, Ada Apa?

31 Mei 2025 17:36

OJK dan Bank DKI Kolaborasi Wujudkan Pulau Seribu Digital Island

28 Mei 2025 18:55

Bank DKI Sikapi Proses Hukum Terkait Kredit ke PT Sritex

22 Mei 2025 13:28
INDOPOS ONLINE

Follow Us

  • Baranda
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Internasional
  • Video
  • Bekasi

© 2023 indoposonline.com

No Result
View All Result
  • Baranda
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Internasional
  • Video
    • Instagram
  • Bekasi

© 2023 indoposonline.com