• Blog
  • Contacts Us
  • Home
    • Home
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • INDOPOS ONLINE
  • Instagram
  • My Bookmarks
  • Redaksi
  • Sample Page
INDOPOS ONLINE
  • Baranda
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Internasional
  • Video
    • Instagram
  • Bekasi
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Baranda
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Internasional
  • Video
    • Instagram
  • Bekasi
  • Redaksi
No Result
View All Result
INDOPOS ONLINE
No Result
View All Result
Home Nasional

Dua Mantan Pegawai di Kementerian Dikriminalisasi

redaksi - by redaksi -
16 Februari 2023 09:35
in Headline, Nasional
0

FOTO IST

10
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Dua mantan pegawai salah satu dikriminalisasi lantaran telah diberhentikan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tanpa melalui proses peradilan.

Pakar hukum yang juga pengacara kondang, Herwanto Nurmansyah menilai, pemberhentian itu sangat tidak adil. Pasalnya, kedua mantan pegawai Kemenkop yang berinisial ZP dan WH itu sebelumnya  dijatuhi hukuman disiplin penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 1 tahun. Namun tiga bulan kemudian mereka dikenakan hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Baca juga: Mudah dan Praktis Bayar Pake COD, Simak Caranya!

Sementara, berdasarkan pernyataan dari keduanya, sebelum dikenakan sanksi pemberhentian, mereka tidak pernah dimintai keterangan oleh Tim Independent Pencari Fakta dan Penanganan Kasus Kekerasan Seksual yang di bentuk oleh salah satu kementerian.

Atas rekomendasi yang dikeluarkan oleh Tim Independen tersebut, sehingga mengakibatkan 2 orang yang dituduh sebagai pelaku pemerkosa itu harus diberhentikan. Padahal saat itu belum ada keputusan hukum yang inkrah.

Baca juga: Yuk Cobain Kolaborasi Tango dan Banban di Tiga Menu Baru yang Menggoda

“Berdasarkan pengakuan dari kedua mantan pegawai Kemenkop yang diberhentikan itu, sebelumnya mereka tidak pernah diundang untuk mengklarifikasi terkait kasus yang dituduhkan, yakni tudingan pemerkosaan terhadap perempuan tenaga honorer,” tegas Herwanto dalam keterangannya kepada sejumlah wartawan di Jakarta, Rabu (15/2/2023).

Padahal, lanjut Herwanto, kasus tuduhan pemerkosaan itu tidak terbukti. Hal tersebut berdasarkan proses lidik dan sidik yang pernah dilakukan oleh pihak kepolisian. Sehingga kasus tersebut diterbitkan surat pemberhentian penyidikan perkara (SP3).

“Nah, seharusnya bagian hukum dari kementerian lebih jeli dalam menganalisa sebuah kasus. Selain itu Tim Independen seharusnya memutuskan segala sesuatunya bukan berdasarkan opini yang berkembang di media. Padahal seperti diketahui juga bahwa saat itu media pun juga ikut terjebak pada penggiringan opini dan berita bohong,” bebernya.

Untuk itu, Herwanto yang juga kuasa hukum kedua mantan pegawai itu meminta agar kliennya dipulihkan nama baiknya dan dipekerjakan kembali sebagai ASN.

Herwanto juga meminta Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) kembali memberikan rekomendasi kepada ZP terkait dengan beasiswa yang pernah ia tempuh di Pusbindiklatren Bappenas, sejak 3 Juni 2021 itu, agar dilanjutkan kembali studinya di Universitas Brawijaya, Malang.

Namun saat ini program itu terhenti lantaran Tim Independen dari pihak kementerian tersebut telah memberikan rekomendasi kepada Bappenas agar menghentikan beasiswa S2 kepada ZP

“Yang kami fahami bahwa beasiswa didapat oleh saudara ZP di Universitas Brawijaya dari Bappenas itu melalui serangkaian tes, bukan pemberian serta merta dari pihak kementerian. Lantas apa relevansinya Tim Independen membatalkan rekomendasi ZP kepada Bappenas? Ini tentunya sangat tidak adil,” tandasnya.

Herwanto menambahkan, bahwa dua mantan pegawai itu melalui kuasa hukumnya juga telah melakukan banding atas pemberhentiannya dari Aparatur sipil Negara (ASN).

Pihaknya berharap agar Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BP-ASN) dapat memberikan putusan yang adil terkait dengan pemberhentian mantan pegawai itu.

“Kami juga meminta kepada pihak-pihak terkait dapat memperlancar proses banding yang dilakukan oleh kuasa hukum kedua mantan pegawai tersebut. Sehingga dapat memenuhi rasa keadilan,” pungkasnya. (dan)

Tags: asnindoposindoposonline
Previous Post

Yuk Cobain Kolaborasi Tango dan Banban di Tiga Menu Baru yang Menggoda

Next Post

Raih Pendanaan dari Bukalapak, Crewdible Siap Bantu Infrastruktur Fulfillment untuk UMKM.

redaksi -

redaksi -

Related Posts

Dalam Sepekan Aliran Modal Asing Guyur Indonesia hingga Rp1,97 Triliun
Ekonomi

BI: Ekonomi Global Masih Lesu, Inflasi 4,6 Persen

21 Oktober 2026 19:07
Berikut Jadwal Pemilu dan Pilkada 2024
Megapolitan

Puluhan Aduan Sangketa Pilkades di Bekasi Diproses

21 Oktober 2026 18:41
Prakiraan Cuaca Bekasi Selasa 3 Februari: Sebagian Besar Berawan
Megapolitan

Prakiraan Cuaca Bekasi 15 Oktober 2026, Suhu Panas

15 Oktober 2026 08:37
Megapolitan

Opsen PKB Berubah, Kabupaten Bekasi Terancam Kehilangan Rp62,4 Miliar

12 Oktober 2026 11:06
Megapolitan

Perampokan Brutal di Cikarang, Wanita 42 Tahun Diserang 

8 Oktober 2026 09:43
Vonis Ade Kuswara Kunang Inkrah, Kursi Bupati Bekasi Berganti
Megapolitan

Vonis Ade Kuswara Kunang Inkrah, Kursi Bupati Bekasi Berganti

5 Oktober 2026 09:56
Next Post

Raih Pendanaan dari Bukalapak, Crewdible Siap Bantu Infrastruktur Fulfillment untuk UMKM.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Dua Parfum Baru dari Braven, Bikin Pria Makin Percaya Diri

16 Juli 2024 17:40

Baru Buka di Pondok Indah Mall 1, Main Asik di Kidzlandia Yuk!

11 Februari 2023 13:30

Pameran Indonesia Asean Stationery & Gift Expo Siap Digelar di Jiexpo

5 September 2024 00:00

Pemilu 2024, Novel Siap Menangkan Partai Golkar

17 Januari 2023 16:19
Air Kali Bekasi Tercemar, Berikut Imbauan PDAM Bekasi

Bekasi Telusuri Dugaan Sumber Pencemaran Kali Bekasi dari Perbatasan Bogor

2
Mantan Direksi BUMD di Bekasi Ditahan

Mantan Direksi BUMD di Bekasi Ditahan

2
Israel Siapkan Serangan Malam, Hamas Siaga Tingkat Tinggi

Hamas Klaim Mampu Hancurkan Tel Aviv dengan 130 Rudal Per Menit

1

Ingin Wajah Bebas Flek? Ini 3 Tips Paling Efektif yang Harus Dicoba

1
Dalam Sepekan Aliran Modal Asing Guyur Indonesia hingga Rp1,97 Triliun

BI: Ekonomi Global Masih Lesu, Inflasi 4,6 Persen

21 Oktober 2026 19:07
Berikut Jadwal Pemilu dan Pilkada 2024

Puluhan Aduan Sangketa Pilkades di Bekasi Diproses

21 Oktober 2026 18:41
Prakiraan Cuaca Bekasi Selasa 3 Februari: Sebagian Besar Berawan

Prakiraan Cuaca Bekasi 15 Oktober 2026, Suhu Panas

15 Oktober 2026 08:37

Opsen PKB Berubah, Kabupaten Bekasi Terancam Kehilangan Rp62,4 Miliar

12 Oktober 2026 11:06

Beritaa Terkini

Dalam Sepekan Aliran Modal Asing Guyur Indonesia hingga Rp1,97 Triliun

BI: Ekonomi Global Masih Lesu, Inflasi 4,6 Persen

21 Oktober 2026 19:07
Berikut Jadwal Pemilu dan Pilkada 2024

Puluhan Aduan Sangketa Pilkades di Bekasi Diproses

21 Oktober 2026 18:41
Prakiraan Cuaca Bekasi Selasa 3 Februari: Sebagian Besar Berawan

Prakiraan Cuaca Bekasi 15 Oktober 2026, Suhu Panas

15 Oktober 2026 08:37

Opsen PKB Berubah, Kabupaten Bekasi Terancam Kehilangan Rp62,4 Miliar

12 Oktober 2026 11:06
INDOPOS ONLINE

Follow Us

  • Baranda
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Internasional
  • Video
  • Bekasi
  • Redaksi

© 2023 indoposonline.com

No Result
View All Result
  • Baranda
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Internasional
  • Video
    • Instagram
  • Bekasi
  • Redaksi

© 2023 indoposonline.com