• Blog
  • Contacts Us
  • Home
    • Home
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • INDOPOS ONLINE
  • Instagram
  • My Bookmarks
  • Redaksi
  • Sample Page
INDOPOS ONLINE
  • Baranda
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Internasional
  • Video
    • Instagram
  • Bekasi
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Baranda
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Internasional
  • Video
    • Instagram
  • Bekasi
  • Redaksi
No Result
View All Result
INDOPOS ONLINE
No Result
View All Result
Home Megapolitan

Buronan Kasus Tanah Ditangkap

redaksi - by redaksi -
19 Maret 2024 21:49
in Headline, Megapolitan
0
Polisi Amankan Truk Pengangkut Ratusan Kilogram Ganja

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta-Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap Charlie Chandra dari persembunyiannya selama beberapa bulan ini.

Charlie Chandra merupakan buron kasus tanah milik ahli waris The Pit Nio seluas 8,7 Hektar Di Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, yang sekarang telah menjadi Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

Muannas Alaidid Kuasa Hukum PT Mandiri Bangun Makmur (PT. MBM) selaku pemegang hak kuasa dari ahli waris The Pit Nio pun memberi apresiasi atas keberhasilan Polisi khususnya Subdit 3 Resmob Polda Metro Jaya yang menangkap Charlie Chandra di kawasan komplek pasir putih ancol timur, pademangan, Jakarta Utara pada Minggu (17/3/2024) malam.

Baca juga: Rayakan 30 Tahun, Priskila dan Nevertoolavish Luncurkan Body spray Eksklusif

Muannas menyebut, kasus yang melibatkan Charlie Chandra dilaporkan bulan April 2023 lalu, bahkan pernah dilayangkan somasi untuk menyerahkan secara sukarela sertipikat yg menjadi objek sengketa yang dinilai palsu dan masuk dalam daftar sita barang bukti terperkara yang masih ditangan pelaku.

“Kami sebagai kuasa hukum PT. MBM sangat mengapresiasi Kerjasama Tim Polda Metro Jaya dan Polda Banten atas keberhasilan menangkap DPO kasus mafia tanah 8,7 hektar di Teluk Naga, Kabupaten Tangerang (Kawasan PIK 2) yang merugikan klien kami, kabarnya pelaku akan diserahkan tim penyidik Polda Banten oleh Subdit 3 Resmob Polda Metro Jaya malam ini terhitung penangkapan masih 1 X 24 Jam,” ujarnya.

Charlie didapati dua kali mangkir dari panggilan & tidak kooperarif setelah ditetapkan Tersangka. ia dilaporkan bersama Notarisnya Sukamto SH, M.Kn sebab mengajukan permohonan balik nama secara diam-diam sertipikat SHM No. 5/Lemo semula atas nama Sumitha Chandra menjadi Ahli waris Sumitha Chandra pada februari 2023.

Meski pelaku diketahui selama ini merasa memiliki sertipikat, namun sertipikat dalam penguasaanya itu adalah hasil kejahatan tindak pidana pemalsuan surat sejak peralihan pertama dari Chairil Widjaya ke Sumitha Chandra Produk AJB yang merupakan produk AJB No.202/12/I/1982 Tertanggal 12 Maret 1982 antara The Pit Nio dengan Chairil Widjaya sesuai dengan Putusan Pengadilan No : 596/PID/S/1993/PN/TNG yang menyatakan Paul Chandra telah membuat cap jari atau cap jempol diatas Akta Jual Beli tanah No. 202/12/I/1982 Tertanggal 12 Maret 1982 diatas nama Saksi The Pit Nio untuk realisasi jual beli tanah sertipikat No.5 dengan begitu clear hukumnya mutatis mutandis akte jual beli No.38 Tanggal 9 Februari 1988 dimana Sumitha Chandra dulunya selaku pembeli dipastikan adalah TIDAK SAH.

Baca juga: Alan Comeback dengan Karya Baru dalam EP Jepang Night&Day

Lebih lanjut Muannas menyatakan, pemilik sertipikat itu tidak mutlak dianggap Pemilik Sah atas Tanah. sebab siapapun yang memiliki sertipikat belum tentu dia memiliki hak atas tanah dan tidak bisa diganggu gugat. ada objek tanah yang memiliki sertipikat lebih dari satu atau adakala oknum yang sengaja mensertipikatkan tanah yang bukan miliknya.

Sertipikat dapat berlaku sebagai pembuktian yang kuat dan bisa dianggap benar sepanjang tidak dapat dibuktikan sebaliknya dipengadilan. kalo dalam kasus ini kan jelas ada pemalsuan, sudah ada putusan pengadilannya kok malah dibalik nama,

Menurutnya selama orang yang merasa dirugikan dapat membuktikan bahwa dialah pemilik sah dari obyek tanah yang telah bersertipikat tersebut, maka hakim bisa membatalkan mencabut sertipikat tersebut, meskipun orang yang merasa dirugikan tersebut hanya berbekal letter c, girik, petok, SKT (Surat Keterangan Tanah).

Diketahui Charlie Chandra sebelumnya sudah masuk dalam DPO (Daftar Pencahrian Orang) sejak 8 Desember 2023 lalu dengan Nomor : DPO/54/XII/RES.1.9/2023/Ditreskrimum Tertanggal 8 Desember 2023 yang ditandatangani langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol. Yudhis Wibisana berdasarkan Laporan Polisi No. LP/B/2285/IV/2023/SPKT/POLDAMETROJAYA melanggar pasal 263 jo pasal 55 KUHPidana Tertanggal 28 April 2023. (any)

Tags: Buronanindoposindoposonline
Previous Post

Juni 2024, Proyek Pengendalian Banjir Kali Bekasi Rampung

Next Post

Ichiban Sushi Hadirkan Menu Baru Donburi Yang Wajib Dicoba

redaksi -

redaksi -

Related Posts

Dalam Sepekan Aliran Modal Asing Guyur Indonesia hingga Rp1,97 Triliun
Ekonomi

BI: Ekonomi Global Masih Lesu, Inflasi 4,6 Persen

21 Oktober 2026 19:07
Berikut Jadwal Pemilu dan Pilkada 2024
Megapolitan

Puluhan Aduan Sangketa Pilkades di Bekasi Diproses

21 Oktober 2026 18:41
Prakiraan Cuaca Bekasi Selasa 3 Februari: Sebagian Besar Berawan
Megapolitan

Prakiraan Cuaca Bekasi 15 Oktober 2026, Suhu Panas

15 Oktober 2026 08:37
Megapolitan

Opsen PKB Berubah, Kabupaten Bekasi Terancam Kehilangan Rp62,4 Miliar

12 Oktober 2026 11:06
Megapolitan

Perampokan Brutal di Cikarang, Wanita 42 Tahun Diserang 

8 Oktober 2026 09:43
Vonis Ade Kuswara Kunang Inkrah, Kursi Bupati Bekasi Berganti
Megapolitan

Vonis Ade Kuswara Kunang Inkrah, Kursi Bupati Bekasi Berganti

5 Oktober 2026 09:56
Next Post

Ichiban Sushi Hadirkan Menu Baru Donburi Yang Wajib Dicoba

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Dua Parfum Baru dari Braven, Bikin Pria Makin Percaya Diri

16 Juli 2024 17:40

Baru Buka di Pondok Indah Mall 1, Main Asik di Kidzlandia Yuk!

11 Februari 2023 13:30

Pameran Indonesia Asean Stationery & Gift Expo Siap Digelar di Jiexpo

5 September 2024 00:00

Pemilu 2024, Novel Siap Menangkan Partai Golkar

17 Januari 2023 16:19
Air Kali Bekasi Tercemar, Berikut Imbauan PDAM Bekasi

Bekasi Telusuri Dugaan Sumber Pencemaran Kali Bekasi dari Perbatasan Bogor

2
Mantan Direksi BUMD di Bekasi Ditahan

Mantan Direksi BUMD di Bekasi Ditahan

2
Israel Siapkan Serangan Malam, Hamas Siaga Tingkat Tinggi

Hamas Klaim Mampu Hancurkan Tel Aviv dengan 130 Rudal Per Menit

1

Ingin Wajah Bebas Flek? Ini 3 Tips Paling Efektif yang Harus Dicoba

1
Dalam Sepekan Aliran Modal Asing Guyur Indonesia hingga Rp1,97 Triliun

BI: Ekonomi Global Masih Lesu, Inflasi 4,6 Persen

21 Oktober 2026 19:07
Berikut Jadwal Pemilu dan Pilkada 2024

Puluhan Aduan Sangketa Pilkades di Bekasi Diproses

21 Oktober 2026 18:41
Prakiraan Cuaca Bekasi Selasa 3 Februari: Sebagian Besar Berawan

Prakiraan Cuaca Bekasi 15 Oktober 2026, Suhu Panas

15 Oktober 2026 08:37

Opsen PKB Berubah, Kabupaten Bekasi Terancam Kehilangan Rp62,4 Miliar

12 Oktober 2026 11:06

Beritaa Terkini

Dalam Sepekan Aliran Modal Asing Guyur Indonesia hingga Rp1,97 Triliun

BI: Ekonomi Global Masih Lesu, Inflasi 4,6 Persen

21 Oktober 2026 19:07
Berikut Jadwal Pemilu dan Pilkada 2024

Puluhan Aduan Sangketa Pilkades di Bekasi Diproses

21 Oktober 2026 18:41
Prakiraan Cuaca Bekasi Selasa 3 Februari: Sebagian Besar Berawan

Prakiraan Cuaca Bekasi 15 Oktober 2026, Suhu Panas

15 Oktober 2026 08:37

Opsen PKB Berubah, Kabupaten Bekasi Terancam Kehilangan Rp62,4 Miliar

12 Oktober 2026 11:06
INDOPOS ONLINE

Follow Us

  • Baranda
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Internasional
  • Video
  • Bekasi
  • Redaksi

© 2023 indoposonline.com

No Result
View All Result
  • Baranda
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Internasional
  • Video
    • Instagram
  • Bekasi
  • Redaksi

© 2023 indoposonline.com