• Blog
  • Contacts Us
  • Home
  • Home
  • Home
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Instagram
  • My Bookmarks
  • Sample Page
INDOPOS ONLINE
  • Baranda
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Internasional
  • Video
    • Instagram
  • Bekasi
No Result
View All Result
  • Baranda
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Internasional
  • Video
    • Instagram
  • Bekasi
No Result
View All Result
INDOPOS ONLINE
No Result
View All Result
Home Ekonomi

OJK Godok Aturan Baru Pinjol, Masyarakat Bisa Pinjam Hingga Rp10 Miliar

redaksi - by redaksi -
12 Juli 2024 20:47
in Ekonomi, Headline
0

FOTO Ist

Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperketat aturan bagi perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) dengan menyusun peraturan yang terkait. Masyarakat akan dapat meminjam hingga Rp10 miliar di masa depan.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Agusman menerangkan, saat ini Rancangan Peraturan OJK tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (RPOJK LPBBTI) sedang dalam proses penyelarasan. Dalam RPOJK LPBBTI tersebut direncanakan maksimum pendanaan akan ditingkatkan dari batas sebelumnya, yaitu Rp2 miliar menjadi sepuluh kali lipatnya, yaitu sebesar Rp10 miliar.

Baca juga: Survei Visa: Libur Lebaran di Indonesia, Transaksi Belanja di E-commerce Lampaui Toko Offline

Agusman menekankan bahwa pencairan dana hingga Rp10 miliar tersebut dapat ditawarkan oleh perusahaan pinjol asalkan memenuhi kriteria tertentu. “Beberapa kriteria, misalnya memiliki rasio wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) maksimum sebesar 5 persen dan tidak sedang dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagian atau seluruhnya dari OJK,” jelasnya dalam siaran pers, Jumat (12/7/2024).

Baca juga: Game On! Ngegame Makin Maksimal dengan Tecno Pova 6

Dia mengungkapkan, aturan ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan pendanaan produktif oleh perusahaan pinjol, aturan tersebut juga mendorong target penyaluran pendanaan ke sektor produktif mencapai 70 persen pada 2028.

Agusman menjelaskan, melalui penyesuaian besaran maksimum pendanaan produktif tersebut, diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan pendanaan produktif oleh penyelenggara LPBBTI.

Berdasarkan data per Mei 2024, penyaluran pendanaan untuk sektor produktif serta UMKM sebesar 31,51 persen, yang sesuai dengan target fase pertama pada tahun 2023-2024, sekitar 30-40 persen. Sementara itu, laba industri LPBBTI pada bulan tersebut mencapai sebesar Rp277,02 miliar, meningkat dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang hanya mencapai Rp173,73 miliar. Hal tersebut sejalan dengan penyaluran pendanaan bulanan yang meningkat. (any)

Tags: indoposindoposonlineOJK
Previous Post

SOG Chapter Purwakarta Hadir Untuk Memberi Dampak Bagi Masyarakat

Next Post

Hyundai Kona Electric Rakitan Cikarang Siap Dikirim Bulan Ini, Bakal Diekspor ke Banyak Negara

redaksi -

redaksi -

Related Posts

Megapolitan

PT Lippo Cikarang Gandeng Universitas Paramadina

30 Juni 2025 21:29
Megapolitan

Nama Bank Jakarta Jadi Merek Dagang Baru Bank DKI, Berikut Filosofinya

24 Juni 2025 11:26
Megapolitan

Gubernur Pramono: Bank Jakarta Harus Profesional dan Siap IPO

24 Juni 2025 11:22
Megapolitan

Gubernur DKI Jakarta Resmi Umumkan Call Name Baru Bank DKI: Bank Jakarta

24 Juni 2025 10:10
Megapolitan

Jabatan Dirtek TP Sebentar Lagi Kosong, Open Bidding Belum Dibuka, Kok Bisa?

2 Juni 2025 10:17
Megapolitan

Wow! Tiba-tiba Netizen Singgung Pungli di Bekasi Utara, Ada Apa?

31 Mei 2025 17:36
Next Post

Hyundai Kona Electric Rakitan Cikarang Siap Dikirim Bulan Ini, Bakal Diekspor ke Banyak Negara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Baru Buka di Pondok Indah Mall 1, Main Asik di Kidzlandia Yuk!

11 Februari 2023 13:30

Pemilu 2024, Novel Siap Menangkan Partai Golkar

17 Januari 2023 16:19

Pameran Indonesia Asean Stationery & Gift Expo Siap Digelar di Jiexpo

5 September 2024 00:00

Dua Parfum Baru dari Braven, Bikin Pria Makin Percaya Diri

16 Juli 2024 17:40
Istri Terduga Teroris Diamankan Densus 88 di Bandung

Istri Terduga Teroris Diamankan Densus 88 di Bandung

0
23 Orang Terduga Teroris Diamankan Terkait Bom Makassar

Penyidikan di Tingkat Polsek Dihentikan, Begini Kata Mabes Polri

0
Akankah Kurikulum Agama di Kampus Diubah, Begini Penjelasan PBNU

Akankah Kurikulum Agama di Kampus Diubah, Begini Penjelasan PBNU

0
Segini Besaran Harga Mobil Baru Toyota di Bali

Segini Besaran Harga Mobil Baru Toyota di Bali

0

PT Lippo Cikarang Gandeng Universitas Paramadina

30 Juni 2025 21:29

Nama Bank Jakarta Jadi Merek Dagang Baru Bank DKI, Berikut Filosofinya

24 Juni 2025 11:26

Gubernur Pramono: Bank Jakarta Harus Profesional dan Siap IPO

24 Juni 2025 11:22

Gubernur DKI Jakarta Resmi Umumkan Call Name Baru Bank DKI: Bank Jakarta

24 Juni 2025 10:10

Beritaa Terkini

PT Lippo Cikarang Gandeng Universitas Paramadina

30 Juni 2025 21:29

Nama Bank Jakarta Jadi Merek Dagang Baru Bank DKI, Berikut Filosofinya

24 Juni 2025 11:26

Gubernur Pramono: Bank Jakarta Harus Profesional dan Siap IPO

24 Juni 2025 11:22

Gubernur DKI Jakarta Resmi Umumkan Call Name Baru Bank DKI: Bank Jakarta

24 Juni 2025 10:10
INDOPOS ONLINE

Follow Us

  • Baranda
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Internasional
  • Video
  • Bekasi

© 2023 indoposonline.com

No Result
View All Result
  • Baranda
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Internasional
  • Video
    • Instagram
  • Bekasi

© 2023 indoposonline.com