JAKARTA – Bank DKI menyalurkan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I 2025 kepada penerima baru sebanyak 43.502 siswa.
Penyaluran dilakukan selama 4 hari yakni, 18 April-21 April 2025 di sejumlah Kantor Cabang/Cabang Pembantu Bank DKI dan sekolah di 5 wilayah kota administratif Jakarta dan Kepulauan Seribu.
Direktur Utama Bank DKI, Agus H. Widodo mengatakan, penyaluran ini merupakan bagian dari pendistribusian 126.000 penerima baru KJP Plus.
Lalu, kelanjutan dari program penyaluran KJP Plus Tahap I 2025 kepada 707.622 siswa.
KJP Plus merupakan program unggulan Pemprov DKI Jakarta yang bertujuan untuk menjamin akses pendidikan yang setara dan inklusif bagi seluruh anak usia sekolah di Jakarta.
Baca juga: Mitsubishi Fuso Kokoh sebagai Pemimpin Pasar Kendaraan Niaga, Siapkan Layanan Premium di 2025
Pihaknya, kata Agus, terus berkomitmen mendukung program Pemprov DKI Jakarta dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui akses pendidikan yang merata.
“Bank DKI terus mengoptimalkan peran sebagai bank pembangunan daerah dengan memastikan proses penyaluran KJP dapat berjalan tepat waktu, tepat sasaran, dan transparan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat 18 April 2025.
Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Arie Rinaldi mengimbau seluruh penerima manfaat KJP berhati-hati dan waspada dalam melakukan transaksi keuangan. Utamanya, tidak memberikan PIN dan informasi pribadi kepada orang lain yang mengatasnamakan Bank DKI.
Baca juga: Akses Modal Tanpa Ribet, Pindar Dorong UMKM Naik Kelas
Arie mengatakan, penerima yang telah menerima dana pada tahun sebelumnya namun tidak mendapatkannya di tahun ini, dapat melakukan pemeriksaan status penerimaan KJP.
Yakni, melalui situs https://edujakarta.id/cek_bansos_disdik/#form atau mengajukan pengaduan ke Kantor P4OP Dinas Pendidikan atau Suku Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta yang tersebar pada 44 wilayah Kecamatan di DKI Jakarta.
Kemudahan Penggunaan KJP Dalam mendukung kenyamanan dan kemudahan transaksi bagi para penerima manfaat, Bank DKI menyediakan kemudahan penggunaan dana KJP melalui berbagai merchant yang telah bekerja sama dan dilengkapi dengan mesin Electronic Data Capture (EDC) Bank DKI.
Dengan demikian, penerima manfaat dapat melakukan pembelanjaan kebutuhan pendidikan secara langsung di berbagai toko perlengkapan sekolah, toko buku, dan merchant lainnya yang bekerja sama dengan Bank DKI.
Adapun daftar toko dan lokasi EDC Bank DKI yang dapat digunakan bertransaksi KJP, dapat dilihat pada tautan berikut: https://bit.ly/merchant-kjp. Adapun untuk penggunaan tarik tunai, ketentuan penarikan tunai untuk Kartu Jakarta Pintar (KJP) yaitu maksimal Rp100.000 per minggu.
Sedangkan sisa dana dapat digunakan untuk melakukan pembelanjaan secara non-tunai untuk membeli perlengkapan sekolah.
Apabila penerima manfaat membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Layanan Call Center Bank DKI di nomor (021) 1500-351.(*)