Bekasi — Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi tahun 2026 resmi disepakati sebesar Rp5.938.885. Nilai tersebut mengalami kenaikan 6,84 persen dibanding UMK tahun sebelumnya.
Sebagai perbandingan, pada tahun 2024 UMK Kabupaten Bekasi masih berada di angka Rp5.558.515. Kenaikan upah tersebut merupakan hasil kesepakatan dalam rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi.
Baca juga: Bank Jakarta Catat Kinerja Positif pada Triwulan III 2025
Koordinator Buruh Bekasi Melawan, Sarino, membenarkan adanya kesepakatan tersebut. Ia mengatakan keputusan itu dituangkan dalam berita acara rapat penetapan UMK Kabupaten Bekasi.
“Kesepakatan sudah tercapai. UMK 2026 disepakati di angka Rp5,9 juta dan itu sudah sesuai dengan harapan buruh,” ujar Sarino.
Baca juga: CSR Urban Farming Lippo Cikarang, Pemkab Bekasi: Kita Apresiasi
Dalam rapat tersebut, unsur serikat pekerja menyetujui usulan pemerintah daerah terkait besaran UMK 2026 sebesar Rp5.938.885. Persetujuan itu didukung oleh 24 suara, yang terdiri dari perwakilan pemerintah dan serikat buruh.
Sementara itu, unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang memiliki delapan suara menyatakan keberatan terhadap besaran UMK yang diusulkan.
Meski demikian, Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi (Depekab) tetap menyepakati nilai UMK 2026 berdasarkan hasil pemungutan suara mayoritas. Selanjutnya, hasil kesepakatan tersebut akan disampaikan kepada Bupati Bekasi untuk direkomendasikan kepada Gubernur Jawa Barat. (put)


















