Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada masa pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Nadiem Anwar Makarim, didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management pada program digitalisasi pendidikan periode 2019 hingga 2022.
Dalam surat dakwaan disebutkan, nilai kerugian negara tersebut berasal dari dua komponen utama. Pertama, kemahalan harga pengadaan laptop Chromebook yang mencapai Rp1,56 triliun.
Kedua, pengadaan Chrome Device Management yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat, dengan nilai sebesar 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara sekitar Rp621,3 miliar.
Baca juga: Alarm BMKG, Waspada Hujan Lebat Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2026
Jaksa penuntut umum menyampaikan angka kerugian tersebut saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 5 Januari. Perhitungan kerugian negara didasarkan pada laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia yang diterbitkan pada 4 November 2025.
Jaksa juga mengungkapkan bahwa dugaan tindak pidana tersebut dilakukan secara bersama-sama oleh Nadiem dengan sejumlah pihak lain.
Tiga terdakwa yang telah lebih dahulu menjalani proses persidangan yakni Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar pada Ditjen PAUD Dikdasmen tahun 2020–2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, serta Ibrahim Arief yang berperan sebagai konsultan perorangan.
Baca juga: Bank Jakarta 100 Persen Salurkan Dana Pemerintah Pusat
Selain itu, perbuatan tersebut turut melibatkan mantan staf khusus Nadiem, Jurist Tan, yang hingga kini berstatus buron. Jaksa menilai pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management dilakukan tanpa perencanaan yang matang dan tidak sesuai prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Akibatnya, perangkat tersebut tidak dapat dimanfaatkan secara optimal, terutama di wilayah Terluar, Tertinggal, dan Terdepan. Jaksa menyebut kajian dan analisis kebutuhan peralatan teknologi informasi yang disusun para terdakwa tidak didasarkan pada kondisi riil pendidikan dasar dan menengah, serta dilakukan tanpa dukungan survei data yang memadai dalam penetapan harga dan alokasi anggaran tahun 2020. (dan)


















