BEKASI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, agar memenuhi panggilan pemeriksaan yang telah dijadwalkan penyidik.
Juru Bicara KPK, Budi Prasteyo, mengatakan kehadiran Nyumarno dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan. Ia mengimbau agar pihak yang bersangkutan dapat menyesuaikan jadwal dan hadir memenuhi panggilan resmi dari KPK.
Baca juga: Jaksa Dakwa Nadiem Makarim Merugikan Negara Rp2.1 Triliun
“Kami berharap yang bersangkutan dapat kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik sesuai jadwal pemeriksaan,” ujar Budi di Jakarta.
Pemanggilan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang. Menurut KPK, keterangan Nyumarno diperlukan sebagai bagian dari penguatan alat bukti yang telah dikantongi penyidik.
Baca juga: UMK Kabupaten Bekasi 2026 Disepakati Rp5,9 Juta
Budi menegaskan, KPK mengharapkan setiap pihak yang dipanggil bersikap kooperatif agar proses penanganan perkara dapat berjalan secara efektif dan transparan.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Dalam gelar perkara yang digelar pada Sabtu, 20 Desember 2025, Ade Kuswara Kunang ditampilkan bersama ayahnya, HM Kunang, serta seorang pihak swasta bernama Sarjan. Ketiganya tampak mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye. (put)


















