BEKASI – Tumpukan karung berisi cacahan uang kertas ditemukan di wilayah Setu, Kabupaten Bekasi. Hingga kini, asal-usul serta kepemilikan potongan uang tersebut masih belum diketahui dan menjadi perhatian masyarakat.
Ketua Koalisi Persampahan Nasional (KPNas), Bagong Suyoto, menilai pembuangan sisa pemusnahan uang di tempat pembuangan sampah liar tidak dibenarkan. Ia menegaskan, proses pemusnahan seharusnya dilakukan sesuai prosedur agar tidak melanggar aturan yang berlaku.
Baca juga: Tawuran Maut di Bekasi, Satu Pemuda Tewas
“Setelah dicacah, seharusnya dimusnahkan menggunakan insinerator agar tidak menimbulkan persoalan baru,” ujar Bagong.
Selain temuan cacahan uang, di lokasi yang sama juga ditemukan kantong plastik berwarna kuning yang menyerupai kemasan limbah medis. Temuan tersebut sempat memicu kekhawatiran warga terkait kemungkinan adanya bahan berbahaya.
Baca juga: Banjir Kiriman Bogor Rendam Pemukiman Warga di Bekasi
Namun, pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi membantah adanya pembuangan limbah medis di area tersebut. Perwakilan DLH, Dedi Kurniawan, menyatakan bahwa plastik kuning yang ditemukan tidak berisi material berbahaya.
“Yang ada hanya plastik kuningnya saja, tidak ada isi limbah di dalamnya,” kata Dedi. (put)




















