BEKASI – Aksi tawuran yang terjadi di depan Gedung Bekasi Creative Center, Jalan Sersan Aswan, Kota Bekasi, berujung maut. Seorang pemuda berinisial TRB (21) meninggal dunia akibat luka parah yang dideritanya.
Korban dinyatakan meninggal dunia setelah mengalami luka serius di beberapa bagian tubuh, terutama pada paha dan pinggang. Hal tersebut disampaikan Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, Jumat.
Peristiwa tawuran tersebut terjadi pada 18 Januari 2026. Polisi kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap salah satu pelaku berinisial TFA pada keesokan harinya, 19 Januari 2026. Selanjutnya, satu pelaku lain yang masih berusia di bawah umur turut diamankan sehari kemudian.
Baca juga: Banjir Kiriman Bogor Rendam Pemukiman Warga di Bekasi
“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 262 ayat (4) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun,” ujar Andaru.
Kasus tawuran ini menjadi bagian dari perhatian aparat kepolisian dalam upaya penindakan penyakit masyarakat. Operasi yang digelar menyasar berbagai bentuk gangguan keamanan, seperti tawuran, kejahatan jalanan, peredaran narkotika, minuman beralkohol ilegal, serta potensi gangguan kamtibmas lainnya.
Baca juga: Meikarta Tunjukan Fase Kehidupan Kota Mandiri
Menurut Andaru, Polda Metro Jaya tidak hanya mengedepankan penegakan hukum, tetapi juga melakukan langkah pencegahan secara intensif. Upaya tersebut diwujudkan melalui patroli gabungan yang melibatkan personel Brimob, Samapta, serta Satuan Tugas Operasi Pekat Jaya di tingkat kewilayahan.
Patroli terpadu difokuskan pada lokasi-lokasi yang dinilai rawan terjadinya tindak kriminal dan gangguan keamanan. Langkah ini bertujuan untuk menekan potensi kejahatan sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Dengan penerapan strategi preventif dan represif secara berimbang, kepolisian berharap situasi keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polda Metro Jaya dapat terus terjaga dan kondusif. (nay)



















