BEKASI – Pihak Polres Metro Bekasi selidiki temuan cacahan di Tempat Pemungutan Sampah (TPS) liar Setu, Kabupaten Bekasi. Alhasil, cacahan uang Rp50 ribu dan Rp100 ribu dipastikan asli.
“Iya (uang asli),” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni.
Kapolres menambahkan, bahwa kepastian mengenai keaslian cacahan uang tersebut diperoleh setelah polisi berkoordinasi dengan Bank Indonesia. Dari hasil komunikasi itu, diketahui potongan kertas yang ditemukan merupakan bagian dari uang lama yang telah melalui proses pemusnahan.
Baca juga: Cara Jitu Gubernur Jabar Atasi Banjir
Ia menjelaskan, hingga kini penyidik masih melakukan pendalaman untuk menelusuri asal-usul cacahan uang yang berada di lokasi pembuangan tersebut. Kepemilikan uang juga belum dapat dipastikan karena proses penyelidikan masih berjalan.
Di sisi lain, Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Ramdan Denny Prakoso menegaskan bahwa uang rupiah yang beredar di masyarakat adalah uang layak edar yang mudah dikenali ciri keasliannya. Ia menambahkan, pemusnahan uang yang sudah tidak layak pakai dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Baca juga: Pergerakan Tanah di Serangbaru, BPBD: Pengembang harus Tanggungjawab
Menurut Ramdan, pemusnahan uang rupiah dilakukan dengan cara dilebur atau metode lain agar tidak lagi menyerupai bentuk aslinya. Proses tersebut dilaksanakan di kantor Bank Indonesia sebelum sisa hasil pemusnahan dibuang ke tempat pembuangan akhir resmi yang dikelola pemerintah daerah.
Sebelumnya, pada Rabu 4 Februari 2026, warga menemukan sejumlah karung berisi cacahan uang kertas di wilayah Setu, Kabupaten Bekasi. Temuan itu sempat menyita perhatian publik karena jumlahnya yang cukup banyak, sementara pihak berwenang masih menelusuri asal muasalnya. (put)
















