BEKASI – Pemerintah Kabupaten Bekasi mengalokasikan anggaran sebesar Rp59,9 miliar dari APBD 2026 untuk mendukung penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di 154 desa.
Anggaran tersebut telah ditetapkan melalui Keputusan Bupati Bekasi Nomor: 100.3.3.2/KEP.536-DPMD/2026 tertanggal 17 Juli 2026. Dana itu akan digunakan untuk mendukung seluruh tahapan pelaksanaan Pilkades agar berjalan lancar dan sesuai ketentuan.
Rincian anggaran meliputi Rp40,17 miliar untuk operasional tempat pemungutan suara (TPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Rp16,09 miliar untuk operasional serta honorarium Panitia Pilkades, Rp3,36 miliar bagi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), dan Rp308 juta untuk Satlinmas.
Baca juga: Polisi Buru Dua Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual di Bekasi
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, menegaskan penggunaan anggaran harus dilakukan secara efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Pedoman ini disusun untuk memberikan kejelasan tata cara dan keseragaman dalam pelaksanaan penggunaan bantuan keuangan, sehingga seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa dapat berjalan efektif, efisien, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Asep.
Baca juga: LippoLand Hadirkan OAZE, Ekosistem Kehidupan Modern Baru di Cikarang
Ia menjelaskan pencairan dana dilakukan dalam dua tahap melalui kas desa ke rekening Ketua Panitia Pilkades. Tahap pertama diprioritaskan untuk kebutuhan operasional panitia, PPDP, dan Satlinmas, sedangkan tahap kedua digunakan untuk pembayaran honorarium KPPS serta pengadaan sarana dan logistik TPS.
Asep juga mengimbau seluruh calon kepala desa beserta pendukungnya menjaga suasana tetap kondusif selama pelaksanaan Pilkades. Ia meminta seluruh pihak menghindari politik uang, penyebaran hoaks, serta menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dalam setiap tahapan pemilihan. (nay)



















