BEKASI – Kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di Kota Bekasi menuai sorotan setelah mengalami perubahan dalam waktu singkat. Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, dinilai tidak konsisten dalam menetapkan hari pelaksanaan WFH.
Sebelumnya, pada 3 April 2026, Tri Adhianto menyampaikan bahwa WFH akan diberlakukan setiap hari Rabu. Kebijakan itu disebut sebagai upaya memberi jeda bagi ASN setelah aktivitas kerja di awal pekan.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Ex Bupati Bekasi Melebar ke Aset
“WFH ini kalau diterapkan pada hari Rabu, posisinya menjadi waktu istirahat dari penatnya kerja di hari Senin dan Selasa sekaligus persiapan akhir pekan,” ujar Tri beberapa waktu lalu.
Namun, kebijakan tersebut berubah pada Senin, 6 April 2026. Pemerintah Kota Bekasi kini menetapkan pelaksanaan WFH dilakukan setiap hari Jumat, menggantikan kebijakan sebelumnya.
Baca juga: Begini Kronologi Temuan Jasad Pria Didalam Freezer
“Tentu pengawasan WFH ini kita perketat supaya disiplin, kinerja ASN kami pantau melalui sistem indikator yang terukur,” kata Tri.
Perubahan kebijakan ini mendapat tanggapan dari kalangan akademisi. Dosen Institut Bisnis Muhammadiyah Bekasi, Hamludin, menilai perubahan tersebut mencerminkan ketidakpastian dalam pengambilan keputusan di tingkat daerah.
“Kan awalnya Rabu, sekarang Jumat, kenapa dirubah. Apa takut dianggap menentang keputusan pusat. Daerah itu kan punya regulasi sendiri,” ujarnya.
Diketahui, kebijakan WFH bagi ASN ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat dalam rangka efisiensi penggunaan bahan bakar minyak (BBM), seiring meningkatnya mobilitas dan kebutuhan energi. (nay)


















