BEKASI – Penyelidikan dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, terus berkembang. Komisi Pemberantasan Korupsi kini mulai mendalami kepemilikan aset berupa rumah yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Pengusutan ini dilakukan setelah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa seorang saksi berinisial RR pada Selasa, 31 Maret 2026. Pemeriksaan difokuskan pada pengetahuan saksi terkait kepemilikan aset milik tersangka.
Baca juga: Begini Kronologi Temuan Jasad Pria Didalam Freezer
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penyidik saat ini tengah menelusuri proses pembelian rumah yang diduga terkait dengan aliran dana kasus tersebut.
“Penyidik mendalami pengetahuan saksi atas pembelian aset dalam bentuk rumah oleh ADK,” ujar Budi.
Baca juga: OTT Bupati Bekasi, KPK Minta Dewan Penuhi Panggilan
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap perizinan proyek di Bekasi. Dalam perkara ini, ia diduga menerima suap bersama ayahnya, HM Kunang.
Selain itu, seorang pihak swasta bernama Sarjan juga telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dalam kasus tersebut.
Budi menegaskan, penelusuran aset menjadi bagian penting dalam proses penyidikan, tidak hanya untuk pembuktian hukum tetapi juga untuk membuka peluang pengembalian kerugian negara.
“Ini bagian dari proses pembuktian termasuk langkah awal asset recovery,” katanya.
KPK memastikan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap seluruh aliran dana dan aset yang terkait dalam kasus dugaan korupsi tersebut. (put)
















