• Blog
  • Contacts Us
  • Home
    • Home
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • INDOPOS ONLINE
  • Instagram
  • My Bookmarks
  • Redaksi
  • Sample Page
INDOPOS ONLINE
  • Baranda
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Internasional
  • Video
    • Instagram
  • Bekasi
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Baranda
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Internasional
  • Video
    • Instagram
  • Bekasi
  • Redaksi
No Result
View All Result
INDOPOS ONLINE
No Result
View All Result
Home Megapolitan

Lokasi Layanan SIM Keliling di Bekasi, Senin 6 April

redaksi - by redaksi -
6 April 2026 08:47
in Headline, Megapolitan
0
Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Kota Bekasi, Senin 12 Januari 2026

Ilustrasi / FOTO IST

Share on FacebookShare on Twitter

BEKASI – Layanan SIM Keliling kembali hadir di Kota Bekasi pada Senin, 6 April 2026. Masyarakat dapat mengakses layanan ini di Burger King Harapan Indah mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.

Petugas mengimbau warga untuk datang lebih awal guna mendapatkan nomor antrean, mengingat kuota pelayanan yang terbatas setiap harinya.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Ex Bupati Bekasi Melebar ke Aset

“Pelayanan dibuka pukul 08.00 hingga 10.00 WIB, masyarakat disarankan datang lebih awal agar tidak kehabisan antrean,” demikian informasi dari petugas.

Dalam layanan ini, hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Sementara bagi pemohon dengan SIM yang telah kedaluwarsa, diwajibkan untuk membuat SIM baru melalui prosedur reguler di kantor kepolisian.

Baca juga: Usai Kebakaran, SPBE Cimuning Rawan Ditutup

Biaya perpanjangan SIM tetap mengacu pada aturan yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Adapun persyaratan yang harus disiapkan meliputi KTP asli dan fotokopi yang masih berlaku, SIM lama, hasil tes psikologi, serta surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan yang ditunjuk.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa setiap pengendara wajib memiliki SIM sesuai ketentuan. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (put)

Tags: polres bekasisim bekasisim keliling
Previous Post

Usai Kebakaran, SPBE Cimuning Rawan Ditutup

Next Post

Kebijakan Aturan WFH ASN di Bekasi Berubah-ubah

redaksi -

redaksi -

Related Posts

Megapolitan

Lippo Cikarang Cosmopolis Perkuat Program CSR 2026

20 April 2026 17:45
Kompolnas Awasi Dugaan Keterlibatan Polisi Aktif di Kasus Suap Ijon Proyek Bekasi
Nasional

Kompolnas Awasi Dugaan Keterlibatan Polisi Aktif di Kasus Suap Ijon Proyek Bekasi

20 April 2026 11:47
KPK Geledah Dua Lokasi Terkait Kasus Pengadaan Barang Covid-19
Nasional

Kasus Dugaan Korupsi Mantan Bupati Bekasi Resmi Dilimpahkan

17 April 2026 17:43
Prakiraan Cuaca Bekasi Selasa 3 Februari: Sebagian Besar Berawan
Megapolitan

Prakiraan Cuaca Bekasi 17 April, Siang Terik Disusul Potensi Hujan Sore

17 April 2026 08:02
Ribuan Warga Tamansari Kehilangan Tempat Tinggal
Megapolitan

Korban Kebakaran SPBE Cimuning Bertambah, Kosasih Susul Dua Anaknya

16 April 2026 20:02
Ribuan Warga Tamansari Kehilangan Tempat Tinggal
Megapolitan

Rumah Ludes Terbakar, Lansia Tewas Terpanggang

15 April 2026 19:48
Next Post

Kebijakan Aturan WFH ASN di Bekasi Berubah-ubah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Baru Buka di Pondok Indah Mall 1, Main Asik di Kidzlandia Yuk!

11 Februari 2023 13:30

Dua Parfum Baru dari Braven, Bikin Pria Makin Percaya Diri

16 Juli 2024 17:40

Pameran Indonesia Asean Stationery & Gift Expo Siap Digelar di Jiexpo

5 September 2024 00:00

Pemilu 2024, Novel Siap Menangkan Partai Golkar

17 Januari 2023 16:19

Lippo Cikarang Cosmopolis Perkuat Program CSR 2026

0
Istri Terduga Teroris Diamankan Densus 88 di Bandung

Istri Terduga Teroris Diamankan Densus 88 di Bandung

0
23 Orang Terduga Teroris Diamankan Terkait Bom Makassar

Penyidikan di Tingkat Polsek Dihentikan, Begini Kata Mabes Polri

0
Akankah Kurikulum Agama di Kampus Diubah, Begini Penjelasan PBNU

Akankah Kurikulum Agama di Kampus Diubah, Begini Penjelasan PBNU

0

Lippo Cikarang Cosmopolis Perkuat Program CSR 2026

20 April 2026 17:45
Kompolnas Awasi Dugaan Keterlibatan Polisi Aktif di Kasus Suap Ijon Proyek Bekasi

Kompolnas Awasi Dugaan Keterlibatan Polisi Aktif di Kasus Suap Ijon Proyek Bekasi

20 April 2026 11:47
KPK Geledah Dua Lokasi Terkait Kasus Pengadaan Barang Covid-19

Kasus Dugaan Korupsi Mantan Bupati Bekasi Resmi Dilimpahkan

17 April 2026 17:43
Prakiraan Cuaca Bekasi Selasa 3 Februari: Sebagian Besar Berawan

Prakiraan Cuaca Bekasi 17 April, Siang Terik Disusul Potensi Hujan Sore

17 April 2026 08:02

Beritaa Terkini

Lippo Cikarang Cosmopolis Perkuat Program CSR 2026

20 April 2026 17:45
Kompolnas Awasi Dugaan Keterlibatan Polisi Aktif di Kasus Suap Ijon Proyek Bekasi

Kompolnas Awasi Dugaan Keterlibatan Polisi Aktif di Kasus Suap Ijon Proyek Bekasi

20 April 2026 11:47
KPK Geledah Dua Lokasi Terkait Kasus Pengadaan Barang Covid-19

Kasus Dugaan Korupsi Mantan Bupati Bekasi Resmi Dilimpahkan

17 April 2026 17:43
Prakiraan Cuaca Bekasi Selasa 3 Februari: Sebagian Besar Berawan

Prakiraan Cuaca Bekasi 17 April, Siang Terik Disusul Potensi Hujan Sore

17 April 2026 08:02
INDOPOS ONLINE

Follow Us

  • Baranda
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Internasional
  • Video
  • Bekasi
  • Redaksi

© 2023 indoposonline.com

No Result
View All Result
  • Baranda
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Internasional
  • Video
    • Instagram
  • Bekasi
  • Redaksi

© 2023 indoposonline.com