BEKASI – Layanan SIM Keliling kembali hadir di Kota Bekasi pada Senin, 6 April 2026. Masyarakat dapat mengakses layanan ini di Burger King Harapan Indah mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.
Petugas mengimbau warga untuk datang lebih awal guna mendapatkan nomor antrean, mengingat kuota pelayanan yang terbatas setiap harinya.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Ex Bupati Bekasi Melebar ke Aset
“Pelayanan dibuka pukul 08.00 hingga 10.00 WIB, masyarakat disarankan datang lebih awal agar tidak kehabisan antrean,” demikian informasi dari petugas.
Dalam layanan ini, hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Sementara bagi pemohon dengan SIM yang telah kedaluwarsa, diwajibkan untuk membuat SIM baru melalui prosedur reguler di kantor kepolisian.
Baca juga: Usai Kebakaran, SPBE Cimuning Rawan Ditutup
Biaya perpanjangan SIM tetap mengacu pada aturan yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Adapun persyaratan yang harus disiapkan meliputi KTP asli dan fotokopi yang masih berlaku, SIM lama, hasil tes psikologi, serta surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan yang ditunjuk.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa setiap pengendara wajib memiliki SIM sesuai ketentuan. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (put)
















