BEKASI – DPRD Kota Bekasi mengingatkan Pemerintah Kota Bekasi agar tidak mengesampingkan hak Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penyusunan anggaran daerah. Imbauan itu disampaikan menyusul beredarnya isu rencana pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN di lingkungan pemerintah kota.
Sebelumnya, TPP bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah mengalami penyesuaian. Kini muncul informasi yang menyebutkan TPP ASN juga berpotensi dipangkas dengan besaran sekitar 8 persen. Meski demikian, hingga saat ini belum ada keputusan resmi terkait kebijakan tersebut.
Baca juga: Bangunan Liar Diduga Jadi Penyebab Genangan Air Limbah di Bekasi
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bekasi, Abdul Muin Hafied, meminta pemerintah daerah tetap menjadikan pembayaran gaji dan TPP sebagai prioritas dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Menurut politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu, DPRD telah menyampaikan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) agar hak-hak pegawai tidak terdampak oleh kebijakan efisiensi anggaran.
Baca juga: Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Ditahan, Kasus Dugaan Pengeroyokan
“Kami sudah mengingatkan TAPD agar benar-benar menerapkan skala prioritas. Gaji dan TPP merupakan hak pegawai yang wajib dipenuhi oleh pemerintah,” ujar Abdul Muin Hafied kepada awak media, Senin, 3 Agustus 2026.
Di sisi lain, Sekretaris Daerah Kota Bekasi Junaedi selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) memastikan belum ada pembahasan mengenai rencana pemotongan TPP ASN.
Ia menjelaskan, pembahasan anggaran saat ini masih difokuskan pada penyusunan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027.
“Belum ada pembahasan terkait hal tersebut. Saat ini kami masih fokus pada pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027,” tegas Junaedi. (nay)




















Comments 1