BEKASI – Warga Jalan Tanafit, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, mengeluhkan genangan air limbah rumah tangga yang telah terjadi dalam waktu cukup lama. Pemerintah Kota Bekasi pun berencana menertibkan bangunan liar yang diduga menghambat aliran saluran air.
Hasil pendataan menunjukkan terdapat sekitar 80 bangunan liar yang berdiri di atas saluran kali sepanjang kurang lebih 500 meter. Keberadaan bangunan tersebut menutup aliran air sehingga menghambat pembersihan dan pemeliharaan saluran.
Baca juga: Walikota Bekasi Lantik Adik Kandung dan Ipar Jadi Eselon II
Dampaknya, air limbah rumah tangga meluap ke permukiman warga. Genangan yang berwarna hitam dan berbau tidak sedap itu dinilai berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menegaskan penertiban akan dilakukan sesuai ketentuan agar fungsi saluran air kembali normal dan proses normalisasi dapat segera dilaksanakan.
Baca juga: Stasiun Bekasi Ekstensi Resmi Dibangun
“Fungsi utama saluran air adalah mengalirkan air dengan lancar, bukan tertutup oleh bangunan. Kami akan mempercepat proses penertiban sesuai prosedur agar normalisasi dapat segera dilakukan,” ujar Tri.
Ia juga menginstruksikan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) bersama aparatur wilayah segera menyiapkan langkah teknis, mulai dari penertiban bangunan liar, membuka akses alat berat, hingga pelaksanaan normalisasi saluran.
“Setelah penertiban dilakukan, normalisasi harus segera dilaksanakan agar saluran kembali berfungsi optimal dan lingkungan menjadi lebih bersih serta sehat,” katanya. (put)



















