Jakarta – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan menutup lokasi lonkasi konser musik Ramadhan Fest 2021 di Cibis Park, Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Penutupan ini buntut dari beredarnya keramaian konser tanpa protokol kesehatan yang ketat.
“Ya kita untuk menjaga situasib aman tidak ada keramaian, lokasi ini kita tutup. Per ini hari. Dugaan pelanggaran keramaian dan tidak membatasi keramaian di lokasi,” kata KasatPol PP Jakarta Selatan, Ujang Hermawan ke reporter, Senin, 3 Mei 2021.
Baca juga: Heboh Soal Larangan Salat Bermasker, MUI Angkat Bicara
Ujang menambahkan, semestinya pihak panitia berkordinasi dengan pihak keamanan tim satgas COVID-19 di wilayah atas aktivitas itu.
Saat ini, pihaknya masih mendalami terkait pihak yang bertanggung jawab atas acara keramaian.
“Ya nanti dari pihak ini kita masih pelajari kembali karena dari pelaksana ini ada kerja sama pula dengan pihak lain. Jadi ia mengadakan nuansa lagu Islami, tetapi disalahgunakan,” papar Ujang.
Baca juga: Wamenag Sebut Tidak Mudik Sama dengan Berjihad
Selain itu kata Ujang, pihaknya akan memberi denda administrasi ke pelaksana acaara itu. “Penutupan ada denda, Masih berupa denda Administrasi,” paparnya.
Terkait pihak pengelola, Ujang menyebutkan masih lakukan pengkajian apa akan dikenai denda apa tidak. “Dari kepolisian akan lakukan pengkajian,” kata Ujang
Untuk diketahui, pihak Satpol PP Jakarta Selatan melarang penyelenggaraan event musik di Cibis Park ini mulai hari ini hingga 9 Mei 2021. (cuy)