• Blog
  • Contacts Us
  • Home
  • Home
  • Home
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Instagram
  • My Bookmarks
  • Sample Page
INDOPOS ONLINE
  • Baranda
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Internasional
  • Video
    • Instagram
  • Bekasi
No Result
View All Result
  • Baranda
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Internasional
  • Video
    • Instagram
  • Bekasi
No Result
View All Result
INDOPOS ONLINE
No Result
View All Result
Home Megapolitan

Berikut Syarat Mendapatkan SIKM di Jakarta

redaksi - by redaksi -
7 Mei 2021 19:20
in Headline, Megapolitan
0
4.278 Personil Gabungan Disebar di Titik Penyekatan Mudik

Penyekatan Petugas / FOTO Humas Jabar

Share on FacebookShare on Twitter

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menandatangani Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 569 Tahun 2021. Adapun isi Kepgub itu adalah mengenai proses pemberian Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) di daerah Jakarta selama saat larangan mudik 6-17 Mei 2021.

Anies menjelaskan bahwa Kepgub 569/2021 mengendalikan banyak hal.

Baca juga: Anies Pertimbangkan Salat Idul Fitri di Area Terbuka

“Pertama, untuk penerbitan SIKM paling lama dua (2) hari semenjak syarat dipastikan lengkap dan berlaku selama masa peniadaan mudik. Kedua, pemegang SIKM selama melakukan perjalanan kepentingan untuk nonmudik harus bawa hasil PCR (Polymerase Chain Reaction) atau Swab Antigen atau GeNose yang mengatakan negatif dari COVID-19. Adapun, sampelnya diambil dalam waktu paling lama 1×24 jam,” kata Anies dalam keterangan tertulisnya, Jumat 7 Mei 2021.

Lebih lanjut, SIKM hanya ditujukan untuk orang yang lakukan perjalanan bukan untuk mudik. Diantaranya untuk kunjungan keluarga yang sakit, lawatan duka bagian keluarga wafat, ibu hamil yang ditemani seseorang keluarga, kebutuhan persalinan yang ditemani optimal dua orang.

Baca juga: Sudah 648 Kendaraan yang Diminta Putar Balik Saat Melintas di Tol Jakarta Cikampek

Seterusnya, pemohon yang terhitung dalam satu dari empat kelompok di atas bisa buka situs resmi jakarta dengan mengupload syarat. Kemudian, klarifikasi arsip akan dilaksanakan oleh Unit Eksekutor Penanaman Modal dan Servis Terintegrasi Satu Pintu (UP PMPTSP) Kelurahan.

“Bila arsip telah benar, maka diedarkan SIKM yang tertandatangani secara electronic oleh Lurah. Selanjutnya, pemohon bisa mengambil SIKM di website kami,” katanya. (mah)

Previous Post

Jadwal Neraka Hampiri MU

Next Post

Hari Pertama Larangan Mudik, 75 Agen Travel Gelap Ditindak

redaksi -

redaksi -

Related Posts

Megapolitan

Jabatan Dirtek TP Sebentar Lagi Kosong, Open Bidding Belum Dibuka, Kok Bisa?

2 Juni 2025 10:17
Megapolitan

Wow! Tiba-tiba Netizen Singgung Pungli di Bekasi Utara, Ada Apa?

31 Mei 2025 17:36
Megapolitan

OJK dan Bank DKI Kolaborasi Wujudkan Pulau Seribu Digital Island

28 Mei 2025 18:55
Megapolitan

Bank DKI Sikapi Proses Hukum Terkait Kredit ke PT Sritex

22 Mei 2025 13:28
Megapolitan

LPCK Umumkan Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Baru di RUPST 2025

21 Mei 2025 19:37
Megapolitan

Pejabat Bekasi Dijebloskan ke Penjara Atas Dugaan Korupsi Alat Olahraga

15 Mei 2025 21:44
Next Post
Hari Pertama Larangan Mudik, 75 Agen Travel Gelap Ditindak

Hari Pertama Larangan Mudik, 75 Agen Travel Gelap Ditindak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Baru Buka di Pondok Indah Mall 1, Main Asik di Kidzlandia Yuk!

11 Februari 2023 13:30

Pemilu 2024, Novel Siap Menangkan Partai Golkar

17 Januari 2023 16:19

Pameran Indonesia Asean Stationery & Gift Expo Siap Digelar di Jiexpo

5 September 2024 00:00

Dua Parfum Baru dari Braven, Bikin Pria Makin Percaya Diri

16 Juli 2024 17:40
Istri Terduga Teroris Diamankan Densus 88 di Bandung

Istri Terduga Teroris Diamankan Densus 88 di Bandung

0

Jabatan Dirtek TP Sebentar Lagi Kosong, Open Bidding Belum Dibuka, Kok Bisa?

0
23 Orang Terduga Teroris Diamankan Terkait Bom Makassar

Penyidikan di Tingkat Polsek Dihentikan, Begini Kata Mabes Polri

0
Akankah Kurikulum Agama di Kampus Diubah, Begini Penjelasan PBNU

Akankah Kurikulum Agama di Kampus Diubah, Begini Penjelasan PBNU

0

Jabatan Dirtek TP Sebentar Lagi Kosong, Open Bidding Belum Dibuka, Kok Bisa?

2 Juni 2025 10:17

Wow! Tiba-tiba Netizen Singgung Pungli di Bekasi Utara, Ada Apa?

31 Mei 2025 17:36

OJK dan Bank DKI Kolaborasi Wujudkan Pulau Seribu Digital Island

28 Mei 2025 18:55

Bank DKI Sikapi Proses Hukum Terkait Kredit ke PT Sritex

22 Mei 2025 13:28

Beritaa Terkini

Jabatan Dirtek TP Sebentar Lagi Kosong, Open Bidding Belum Dibuka, Kok Bisa?

2 Juni 2025 10:17

Wow! Tiba-tiba Netizen Singgung Pungli di Bekasi Utara, Ada Apa?

31 Mei 2025 17:36

OJK dan Bank DKI Kolaborasi Wujudkan Pulau Seribu Digital Island

28 Mei 2025 18:55

Bank DKI Sikapi Proses Hukum Terkait Kredit ke PT Sritex

22 Mei 2025 13:28
INDOPOS ONLINE

Follow Us

  • Baranda
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Internasional
  • Video
  • Bekasi

© 2023 indoposonline.com

No Result
View All Result
  • Baranda
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Internasional
  • Video
    • Instagram
  • Bekasi

© 2023 indoposonline.com