Jakarta – Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin mendukung langkah pemerintah menghimpun masukan dari masyarakat terkait perlu atau tidaknya merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia bahkan juga mendukung UU ITE untuk direvisi dan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2021.
“Parlemen akan mendukung kebijakan pemerintah khususnya dalam hal ini Menko Polhukam dan jajarannya dalam rangka melakukan diskusi pada hari ini. Kemudian penyiapan naskah akademis, sosialisasi kepada masyarakat, baik kalangan intelektual maupun NGO, untuk menjadi masukan. Sehingga pembahasan menjadi suatu kompilasi yang bersifat komprehensif,” ujar Aziz saat diminta masukan oleh Tim Kajian UU ITE yang dibentuk oleh Kemenkopolhukam, Jumat 19 Maret 2021.
Politisi Golkar itu beralasan perlunya revisi UU ITE disebabkan sejumlah pasal yang masih menjadi perdebatan di masyarakat dan tarik menarik dalam penafsiran hukum. Di antaranya adalah pasal 26 ayat 3, pasal 27, 28, 29, pasal 30, 40 dan pasal 45.
“Banyak hal yang bisa dijadikan diskusi, bagaimana azas-azas norma daripada pasal-pasal didalam UU ITE yang merupakan kejahatan di dalam cyber. Misalnya pasal 27, pasal 28, 29, missal 26, tentang pengapusan informasi, pasal 36 tentang kewenenangan pemerintah untuk melakukan pemutusan akses, nah ini yang menjadi diskusi dari waktu ke waktu dan sampai dengan saat ini antara fraksi fraksi sampai sekarang belum ada kesepakatan,” ujar Azis. (cit)