Jakarta – Pada pertengahan 2021, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru akan diberikan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) vaksin Covid-19 Merah Putih. Usai mendapatkannya, maka vaksin buatan dalam negeri itu bisa digunakan.
“Timeline-nya yang dikembangkan oleh Eijkman. Diperkirakan pada pertengahan tahun depan kita baru dapat emergency use authorization dan mulai bisa diberikan kepada masyarakat,” kata Kepala Lembaga Eijkman, Amin Soebandrio dalam Webinar, Kamis.
Baca juga: Polri Sebut 192 Pemudik yang Tiba di Jakarta Positif COVID-19
Idealnya, kata dia, vaksin harus memenuhi beberapa persyaratan, yaitu memenuhi unsur aman atau tidak ada efek samping. Efek kekebalan seumur hidup dengan satu pemberian, pencegah status karier, tidak mempersulit tes diagnostik, stabil, murah, mudah diproduksi, diterima oleh pemerintah, hingga halal atau diterima oleh masyarakat.
Perlu diketahui, pengembangan vaksin Merah Putih sebagai kolaborasi lembaga riset diantaranya Eijkman, LIPI, Universitas Indonesia, Institut Teknologi Bandung, Universitas Airlangga dan Universitas Gajah Mada.
Baca juga: Anies Klaim Kasus COVID-19 di Jakarta Terendah
Dalam prosesnya, setiap vaksin dikembangkan dari platform berbeda, seperti protein rekombinan, viral vector termasuk inactivated virus dan genetik menggunakan DNA atau MRNA.
Bukan hanya itu, Produksi vaksin Merah Putih akan dilakukan sesuai prosedur dan cara kerja terstandar atau mengacu kepada good manufacturing practice sebagaimana tertuang dalam Peraturan Kepala Badan POM Tahun 20212 tentang Penerapan Pedoman Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB). (dut)