Jakarta – Pihak orangtua korban asusila menolak keingunan tersangka AT menikahi putrinya. Pihak orangtua menganggap pelaku sudah merusak moril anaknya.
“Dari segi moral, anak saya sudah dirusak akhlak dia dimana?. Apa mungkin dengan menikah kedepannya bisa langgeng?,” kata orangtua korban D (42), Kamis 27 Mei 2021.
Baca juga: Tersangka Utama Perampokan Disertai Pemerkosaan di Bekasi Ditangkap
Rencana untuk menikahi antara tersangka dan korban terlontar dari kuasa hukum keluarga IHT. Mereka ingin menikahkan AT dengan PU.
Orangtua korban D menambahkan, memiliki pertimbangan menolak keinginan dari keluarga. Salah satunya karena anaknya masih dibawah umur. Disitu jelas sudah melanggar aturan.
Selain itu, penolakan D itu didasari karena AT dianggap sudah melakukan tindakan merugikan bagi anak dan keluarganya. Termasuk meragukan sikap AT.
Baca juga: Kasihan, Bocah 7 Tahun yang Positif COVID-19 Dirawat Sama Ibunya
Ditambah dalam Undang-undang perkawinan perbuatan menikahi anak dibawah umur dilarang. “Sudah jelas melanggar UU, karena pernikahannya dibawah umur saya tidak mau,” ujarnya.
Bukan hanya itu, D juga menyinggung adanya perbedaan pernyataan AT saat hadir dalam kegiatan gelar perkara di Polres Metro Bekasi Kota. “Waktu kegiatan itu dia ungkap tidak ada rasa sayang, sekarang malah jilat lidahnya sendiri,” ujarnya.
D berharap, kasus ini terus ditindaklanjuti, dan menyerahkan ke pihak kepolisian. Sehingga pelaku mendapat hukuman yang setimpal. “Memang harus dikasih sekolah yang lama di dalam sel,” ujarnya. (cuy)