Jakarta – Dua warga negara asing (WNA) asal Inggris terpaksa dideportasi. Mereka dijatuhi sanksi deportasi karena melanggar Undang-undang kekarantinaan.
Kedua bule itu berinisial ODE (32) dan MM (39). Mereka juga diberikan sanksi penangkalan agar tidak masuk ke Indonesia.
Baca juga: Penumpang Asal Pakistan dan Filipina Jadi Pengawasan Bandara Soetta
Kabid TPI Imigrasi Bandara Soetta, Indra Bangsawan mengatakan, keduanya dideportasi oleh petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta. Pesawat yang digunakan keduanya pesawat Singapura Airlines SQ-965 rute Jakarta-London pada Rabu, 26 Mei 2021.
“Benar kedua WNA itu kami deportasi setelah kabur dari proses karantia, dan dikenakan penangkalan untuk kembali ke Indonesia,” kata Indra.
Baca juga: Masuk RI Tanpa Karantina, Dua WN India Ditangkap
Untuk proses deportasi kata dia, biayanya ditanggug oleh pribadi. Dan untuk pengkalan akan dijatuhkan selama kurang lebih satu tahun. “Mereka dijatuhkan sanksi enam bulan dan bisa diperpanjang satu tahun,” katanya.
Seperti yang diketahui, kedua WN Inggris tersebut datang ke Indonesia melalui Bandara Soetta, Tangerang, pada Jumat, 7 Mei 2021 lalu menggunakan pesawat Etihad Airways EY-474. Di sana, mereka kabur setelah mengelabui sopir dengan alasan hendak ke toilet. (ana)