Bekasi – Setelah banyak kecamatan dilakukan karantina mikro, Satgas penanganan COVID-19 di Kabupaten Bekasi melarang acara yang bisa mengundang lebih dari lima orang. Seperti acara resepsi pernikahan, dan ulang tahun. Hal itu dilakukan sebagai buntut sudah ada tujuh kecamatan yang berstatus zona merah.
“Kegiatan keagamaan, sosial, budaya, seni, ulang tahun, dan kegiatan lainnya yang bisa menimbulkan kerumunan untuk sementara kita larang,” kata Wakil Ketua Satgas COVID-19 Kabupaten Bekasi, Kombes Hendra Gunawan, Kamis 10 Juni 2021.
Baca juga: Ormas di Bekasi Bentrok, Dua Orang Alami Luka-luka
Hendra menjelaskan, pihaknya akan menindak tegas bagi siapapun yang nekat menggelar acara pernikahan. Menurut dia, bagi kegiatan yang berjumlah lebih dari lima orang tidak diperbolehkan.
“Sanski tegas bakal kami berikan, kalau masih ada yang nekat menggelar acara resepsi pernikahan, karena sudah ada Perda nya, termasuk mereka yang mengabaikan melakukan kegiatan yang bisa berpotensi menimbulkan kerumunan warga,” katanya.
Baca juga: Tujuh Kontrakan dan Satu Rumah di Kampung Rambutan Ludes Terbakar
Dia mengatakan, di Kabupaten Bekasi sudah ada tujuh kecamatan dengan katagori tingkat penyebaran kasus COVID-19 tinggi. Kebanyakan disebabkan karena klaster pernikahan ataupun mobilisasi warga usai menggelar liburan.
Seperti yang diketahui, Satgas COVID-19 Kabupaten Bekasi memberlakukan lockdown kepada Perumahan Villa Mutiara Gading 1 Tarumajaya Kabupaten Bekasi. Hal itu dilakukan setelah 33 orang terpapar positif COVID-19 dari penyebaran klaster hajatan. (cuy)