• Blog
  • Contacts Us
  • Home
    • Home
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • INDOPOS ONLINE
  • Instagram
  • My Bookmarks
  • Redaksi
  • Sample Page
INDOPOS ONLINE
  • Baranda
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Internasional
  • Video
    • Instagram
  • Bekasi
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Baranda
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Internasional
  • Video
    • Instagram
  • Bekasi
  • Redaksi
No Result
View All Result
INDOPOS ONLINE
No Result
View All Result
Home Nasional

Kabar Baik, Pekerja Gaji Dibawah Rp3,5 Juta Dapat Bantuan Subsidi

redaksi - by redaksi -
22 Juli 2021 10:10
in Headline, Nasional
0
Ada Kendala dengan Pencairan THR, Adukan ke Posko Ini

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah / FOTO Yahoo

Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Para pekerja yang terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat bakal mendapat Bantuan Subsidi Upah (BSU). Hal itu ditegaskan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.

“Subsidi upah ini payung hukumnya akan kami buat dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Program ini merupakan stimulus yang dikoordinasikan dengan Komite PEN, Kementerian Keuangan, dan BPJS Ketenagakerjaan,” kata Ida dalam konferensi pers secara daring.

Untuk kriteria pekerja atau buruh yang mendapatkan subsidi upah kata Ida merupakan WNI yang dibuktikan dengan NIK, pekerja atau buruh penerima upah. Serta, terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan. Itu pun harus dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021.

Baca juga: Ada Kendala dengan Pencairan THR, Adukan ke Posko Ini

Ida menambahkan, data BPJS menjadi sumber utama penyaluran BSU karena data tersebut dapat dipertanggungjawabkan hingga saat ini. Bukan hanya itu, mereka yang berhak mendapatkan BSU kali ini merupakan peserta yang sudah membayar iuran dengan besaran dihitung berdasarkan upah di bawah Rp3,5 juta sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi upah melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Namun, untuk pekerja di wilayah PPKM yang mendapat upah di atas Rp3,5 juta akan menggunakan UMK sebagai batas kriteria upah.

“Peserta juga harus punya rekening bank yang aktif dan kami mengusulkan diberikan kepada pekerja yang berada di PPKM level 4 sesuai Instruksi Mendagri,” kata Ida.

Baca juga: Selama PPKM Darurat, Polri Salurkan Bantuan 2.400 Ton Beras

Menurut Ida, para pekerja di sektor terdampak PPKM yang dimaksud adal;ah pekerja di industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa. Kecuali jasa pendidikan dan jasa kesehatan, transportasi, aneka industri, properti dan realestate.

Kemudian, untuk penyaluran BSU akan dilakukan oleh bank penyalur. Dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan Pemerintah melalui Bank Himbara.

“Mekanisme bantuan subsidi upah diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp500 ribu per bulan. Setiap dua bulan akan diberikan sekaligus. Artinya satu kali pencairan dan pekerja akan menerima subsidi sebesar Rp1 juta,” ujarnya. (dut)

Tags: bantuan subsidiburuhindoposonlinemenakerppkm darurat
Previous Post

Selama PPKM Darurat, Kemenhub Terbitkan Aturan Baru Penerbangan Domestik

Next Post

RSIA & RSU BUNDA Hadirkan Layanan Poliklinik Drive Thru dan Telekonsultasi Di Masa Pandemi COVID-19

redaksi -

redaksi -

Related Posts

Dalam Sepekan Aliran Modal Asing Guyur Indonesia hingga Rp1,97 Triliun
Ekonomi

BI: Ekonomi Global Masih Lesu, Inflasi 4,6 Persen

21 Oktober 2026 19:07
Berikut Jadwal Pemilu dan Pilkada 2024
Megapolitan

Puluhan Aduan Sangketa Pilkades di Bekasi Diproses

21 Oktober 2026 18:41
Prakiraan Cuaca Bekasi Selasa 3 Februari: Sebagian Besar Berawan
Megapolitan

Prakiraan Cuaca Bekasi 15 Oktober 2026, Suhu Panas

15 Oktober 2026 08:37
Megapolitan

Opsen PKB Berubah, Kabupaten Bekasi Terancam Kehilangan Rp62,4 Miliar

12 Oktober 2026 11:06
Megapolitan

Perampokan Brutal di Cikarang, Wanita 42 Tahun Diserang 

8 Oktober 2026 09:43
Vonis Ade Kuswara Kunang Inkrah, Kursi Bupati Bekasi Berganti
Megapolitan

Vonis Ade Kuswara Kunang Inkrah, Kursi Bupati Bekasi Berganti

5 Oktober 2026 09:56
Next Post

RSIA & RSU BUNDA Hadirkan Layanan Poliklinik Drive Thru dan Telekonsultasi Di Masa Pandemi COVID-19

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Dua Parfum Baru dari Braven, Bikin Pria Makin Percaya Diri

16 Juli 2024 17:40

Baru Buka di Pondok Indah Mall 1, Main Asik di Kidzlandia Yuk!

11 Februari 2023 13:30

Pameran Indonesia Asean Stationery & Gift Expo Siap Digelar di Jiexpo

5 September 2024 00:00

Pemilu 2024, Novel Siap Menangkan Partai Golkar

17 Januari 2023 16:19
Air Kali Bekasi Tercemar, Berikut Imbauan PDAM Bekasi

Bekasi Telusuri Dugaan Sumber Pencemaran Kali Bekasi dari Perbatasan Bogor

2
Mantan Direksi BUMD di Bekasi Ditahan

Mantan Direksi BUMD di Bekasi Ditahan

2
Israel Siapkan Serangan Malam, Hamas Siaga Tingkat Tinggi

Hamas Klaim Mampu Hancurkan Tel Aviv dengan 130 Rudal Per Menit

1

Ingin Wajah Bebas Flek? Ini 3 Tips Paling Efektif yang Harus Dicoba

1
Dalam Sepekan Aliran Modal Asing Guyur Indonesia hingga Rp1,97 Triliun

BI: Ekonomi Global Masih Lesu, Inflasi 4,6 Persen

21 Oktober 2026 19:07
Berikut Jadwal Pemilu dan Pilkada 2024

Puluhan Aduan Sangketa Pilkades di Bekasi Diproses

21 Oktober 2026 18:41
Prakiraan Cuaca Bekasi Selasa 3 Februari: Sebagian Besar Berawan

Prakiraan Cuaca Bekasi 15 Oktober 2026, Suhu Panas

15 Oktober 2026 08:37

Opsen PKB Berubah, Kabupaten Bekasi Terancam Kehilangan Rp62,4 Miliar

12 Oktober 2026 11:06

Beritaa Terkini

Dalam Sepekan Aliran Modal Asing Guyur Indonesia hingga Rp1,97 Triliun

BI: Ekonomi Global Masih Lesu, Inflasi 4,6 Persen

21 Oktober 2026 19:07
Berikut Jadwal Pemilu dan Pilkada 2024

Puluhan Aduan Sangketa Pilkades di Bekasi Diproses

21 Oktober 2026 18:41
Prakiraan Cuaca Bekasi Selasa 3 Februari: Sebagian Besar Berawan

Prakiraan Cuaca Bekasi 15 Oktober 2026, Suhu Panas

15 Oktober 2026 08:37

Opsen PKB Berubah, Kabupaten Bekasi Terancam Kehilangan Rp62,4 Miliar

12 Oktober 2026 11:06
INDOPOS ONLINE

Follow Us

  • Baranda
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Internasional
  • Video
  • Bekasi
  • Redaksi

© 2023 indoposonline.com

No Result
View All Result
  • Baranda
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Internasional
  • Video
    • Instagram
  • Bekasi
  • Redaksi

© 2023 indoposonline.com