Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Habib Rizieq Shihab dua tahun penjara dalam perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan atas kerumunan yang terjadi di Petamburan, pada 14 November 2020.
JPU menyatakan di depannsidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 17 Mei 2021. HRS bersalah karena menghasut warga untuk datang pada kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernihakan puterinya.
Baca juga: Wagub Riza Bakal Menjadi Saksi Sidang Habib Rizieq Shihab
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 17 Mei 2021
Jaksa menilai HRS sebagai penyebqb timbulnya kerumunan warga di Petamburan sehingga memperburuk penanganan pengendalian COVID-19.
Baca juga: Habib Rizieq Salat Id Tanpa Kelurga
Bukan hanya itu, pertimbangan lainnya jaksa menilai mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPi) sempat divonis bersalah dalam kasus 160 KUHP pada tahun 2003 dan 170 KUHP pada tahun 2008 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab berupa pencabutan hak terdakwa memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu, yaitu menjadi anggota dan atau pengurus organisasi kemasyarakatan selama tiga tahun,” ujarnya
Masih dalam tuntutannya JPU juga meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur melarang Rizieq melakukan segala hal terkait FPI yang sudah dilarang pemerintah pada 2020. (ana)