• Blog
  • Contacts Us
  • Home
    • Home
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • INDOPOS ONLINE
  • Instagram
  • My Bookmarks
  • Redaksi
  • Sample Page
INDOPOS ONLINE
  • Baranda
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Internasional
  • Video
    • Instagram
  • Bekasi
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Baranda
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Internasional
  • Video
    • Instagram
  • Bekasi
  • Redaksi
No Result
View All Result
INDOPOS ONLINE
No Result
View All Result
Home Nasional

HNW Anggap Wacana Presiden Tiga Periode Inkonstitusional

redaksi - by redaksi -
22 Juni 2021 19:15
in Headline, Nasional
0

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid / FOTO Dok MPR

Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Wacana masa jabatan Presiden menjadi tiga periode dinilai manuver sejumlah pihak yang ingin menggelar referundum. Hal itu diungkap Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid.

“Wacana masa jabatan Preaiden tiga periode itu bukan hanya inkonstitusional, tapi melebar, dan tidak masuk akal,” kata NWH, Selasa 22 Juni 2021.

Baca juga: Sidang Gugat AD/ART Partai Demokrat Ditunda Gara-gara Kubu Moeldoko Tak Hadir

Menurut dia, wacana itu tidak sesuai dengan sistem dan aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Terlebih, hukum di Indonesia yang berlaku saat ini dan sistem ketatanegaraan tidak lagi mengenal referendum.

Menurut dia, dulu Indonesia memang mengenal aturan referendum untuk mengubah UUD 1945, seperti diatur dalam TAP MPR No.IV/1993 tentang Referendum dan UU No. 5 Tahun 1985 tentang Referendum.

Tapi, di awal era reformasi kedua aturan tersebut sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh peraturan di level yang sama.

Baca juga: 46 Anggota Dewan dan Staf DPR Terkomfirmasi Positif COVID-19

“Dengan dicabutnya ketentuan legal soal referendum itu sejak tahun 1998/1999, maka saat ini referendum tidak diakui keabsahannya, dan tidak bisa diberlakukan dalam sistem hukum dan ketatanegaraan di Indonesia,” papar HNW.

Bukan itu saja, HNW menjelaskan, tidak ada satupun usulaj yang telah diajukan anggota MPR maupun induk partainya untuk mengamandemen konstituai dengan tema apapun.

“Tidak ada sama sekali (usulan). MPR sangat memahami salah satu esensi tuntutan reformasi adalah amandemen terhadap UUD 1945 untuk memberikan pembatasan masa jabatan Presiden agar tak terulang otoritarianisme akibat berkepanjangannya seseorang menjabat sebagai Presiden,” jelasnya. (cuy)

Tags: dpr rihidayat nur wahidindoposonlinepkswakil ketua mpr
Previous Post

COVID-19 Menggila, Sehari 21 Jenazah Dimakamkan di Bekasi

Next Post

KPAI Dorong Sekolah Tatap Muka Ditunda

redaksi -

redaksi -

Related Posts

PAD Kabupaten Bekasi Baru Tembus 35 Persen
Megapolitan

PAD Kabupaten Bekasi Baru Tembus 35 Persen

14 Juni 2026 17:48
Megapolitan

Gara-gara Ini ASN di Bekasi Diberhentikan

6 Juni 2026 09:30
Megapolitan

Gara-gara Main Game, Balita 2 Tahun Dibunuh Paman Sendiri

31 Mei 2026 09:01
Alarm BMKG, Waspada Hujan Lebat Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2026
Megapolitan

Prakiraan Cuaca Bekasi 26 Mei, Cerah hingga Berpotensi Hujan

26 Mei 2026 08:37
Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Kota Bekasi, Senin 12 Januari 2026
Megapolitan

Layanan SIM Keliling di Bekasi, Senin 25 Mei

25 Mei 2026 08:22
Prakiraan Cuaca Bekasi Selasa 3 Februari: Sebagian Besar Berawan
Megapolitan

Prakiraan Cuaca Bekasi 21 Mei, Berawan hingga Turun Hujan

21 Mei 2026 08:53
Next Post

KPAI Dorong Sekolah Tatap Muka Ditunda

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Dua Parfum Baru dari Braven, Bikin Pria Makin Percaya Diri

16 Juli 2024 17:40

Baru Buka di Pondok Indah Mall 1, Main Asik di Kidzlandia Yuk!

11 Februari 2023 13:30

Pameran Indonesia Asean Stationery & Gift Expo Siap Digelar di Jiexpo

5 September 2024 00:00

Pemilu 2024, Novel Siap Menangkan Partai Golkar

17 Januari 2023 16:19
Istri Terduga Teroris Diamankan Densus 88 di Bandung

Istri Terduga Teroris Diamankan Densus 88 di Bandung

0
23 Orang Terduga Teroris Diamankan Terkait Bom Makassar

Penyidikan di Tingkat Polsek Dihentikan, Begini Kata Mabes Polri

0
Akankah Kurikulum Agama di Kampus Diubah, Begini Penjelasan PBNU

Akankah Kurikulum Agama di Kampus Diubah, Begini Penjelasan PBNU

0
Segini Besaran Harga Mobil Baru Toyota di Bali

Segini Besaran Harga Mobil Baru Toyota di Bali

0
PAD Kabupaten Bekasi Baru Tembus 35 Persen

PAD Kabupaten Bekasi Baru Tembus 35 Persen

14 Juni 2026 17:48

Gara-gara Ini ASN di Bekasi Diberhentikan

6 Juni 2026 09:30

Gara-gara Main Game, Balita 2 Tahun Dibunuh Paman Sendiri

31 Mei 2026 09:01
Alarm BMKG, Waspada Hujan Lebat Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2026

Prakiraan Cuaca Bekasi 26 Mei, Cerah hingga Berpotensi Hujan

26 Mei 2026 08:37

Beritaa Terkini

PAD Kabupaten Bekasi Baru Tembus 35 Persen

PAD Kabupaten Bekasi Baru Tembus 35 Persen

14 Juni 2026 17:48

Gara-gara Ini ASN di Bekasi Diberhentikan

6 Juni 2026 09:30

Gara-gara Main Game, Balita 2 Tahun Dibunuh Paman Sendiri

31 Mei 2026 09:01
Alarm BMKG, Waspada Hujan Lebat Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2026

Prakiraan Cuaca Bekasi 26 Mei, Cerah hingga Berpotensi Hujan

26 Mei 2026 08:37
INDOPOS ONLINE

Follow Us

  • Baranda
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Internasional
  • Video
  • Bekasi
  • Redaksi

© 2023 indoposonline.com

No Result
View All Result
  • Baranda
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Internasional
  • Video
    • Instagram
  • Bekasi
  • Redaksi

© 2023 indoposonline.com