Jakarta – Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menegaskan pentingnya peran Kejaksaan dalam penegakan hukum, baik di tingkat nasional maupun daerah. Keberadaan Kejaksaan dinilai krusial dalam menciptakan pemerintahan daerah dan desa yang bersih serta bebas dari korupsi, demi memastikan pembangunan yang optimal bagi kesejahteraan masyarakat.
“DPD RI sangat berkepentingan dalam mewujudkan pemerintahan daerah yang transparan dan akuntabel, agar pengelolaan anggaran serta program pembangunan dapat benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Wakil Ketua Komite I DPD RI, Muhdi, saat memimpin rapat kerja dengan Kejaksaan Agung di Gedung DPD RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025).
Hadir pula dalam pertemuan tersebut Wakil Ketua Komite I DPD RI Carel Simon Petrus Suebu dan Bahar Buasan.
Baca juga: Edukasi Jajanan Sehat: So Nice Hadir di 380 Sekolah untuk Tingkatkan Konsumsi Protein Hewani
Muhdi mengapresiasi meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan dalam upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.

Menurutnya, dalam sistem negara hukum sebagaimana diamanatkan UUD 1945, keberadaan lembaga penegak hukum yang independen dan profesional sangat vital dalam menjamin keadilan serta kepastian hukum bagi seluruh warga negara. “Oleh karena itu, Kejaksaan harus bebas dari intervensi pihak mana pun agar dapat menjalankan tugasnya secara objektif dan adil,” tegasnya.
Sinergi Kejaksaan dalam Pemberantasan Korupsi
Menanggapi hal tersebut, Wakil Jaksa Agung RI, Feri Wibisono, menegaskan bahwa Kejaksaan menjalankan amanah Presiden yang tertuang dalam Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden poin ketujuh, yakni memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta meningkatkan pencegahan dan pemberantasan korupsi serta narkoba. “Kami terus menjalin sinergi dan kolaborasi dengan berbagai kementerian serta lembaga guna mewujudkan visi besar ini,” ujar Feri Wibisono.
Baca juga: Mewujudkan Kepatuhan dan Keberlanjutan untuk Memperkuat Daya Saing Industri Kecantikan Indonesia
Lebih lanjut, ia menyoroti dua poin utama dalam program prioritas Presiden dan Wakil Presiden yang menjadi fokus Kejaksaan, yakni penyempurnaan sistem penerimaan negara serta pencegahan dan pemberantasan korupsi. Kejaksaan berupaya melakukan penegakan hukum yang seimbang, disertai reformasi tata kelola untuk menekan kebocoran anggaran negara, meningkatkan efisiensi penerimaan negara, serta menjaga iklim investasi yang sehat.
“Kami mengapresiasi dukungan dari Komite I DPD RI yang terus memberikan masukan konstruktif bagi penguatan kinerja Kejaksaan,” tambahnya.
Atensi Khusus pada Kasus Mega Korupsi dan Restorative Justice
Dalam pertemuan tersebut, Komite I DPD RI juga memberikan dukungan terhadap langkah hukum yang ditempuh Kejaksaan dalam kasus mega korupsi pertambangan timah di Provinsi Bangka Belitung. Kasus ini mendapat perhatian khusus dari Presiden Prabowo Subianto, yang menghendaki hukuman seberat-beratnya bagi para pelaku yang telah merugikan keuangan negara.
Selain itu, Komite I DPD RI meminta Kejaksaan untuk terus mengedepankan pendekatan Restorative Justice (RJ) dalam penegakan hukum, dengan mempertimbangkan aspek pemulihan hak dan perbaikan hubungan antara pelaku serta korban.
“Restorative Justice harus tetap memperhatikan keadilan substantif, sehingga hukum tidak hanya bersifat represif tetapi juga membawa manfaat bagi masyarakat luas,” ungkap Muhdi.
Fokus pada Pencegahan Penyimpangan Dana Desa
Komite I DPD RI turut menyoroti efektivitas program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) yang dijalankan Kejaksaan sebagai langkah preventif dalam mengawasi pengelolaan dana desa. Program ini mengedepankan pendekatan pengawalan, pendampingan, dan pengawasan terhadap aparatur pemerintah desa guna mencegah penyalahgunaan dana desa.
“Dengan adanya program ini, diharapkan tidak ada lagi praktik penyimpangan atau penyelewengan dana desa yang dapat merugikan masyarakat,” pungkas Muhdi.
Melalui kerja sama yang erat antara Komite I DPD RI dan Kejaksaan Agung RI, diharapkan penegakan hukum di daerah semakin kuat, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (any)