BEKASI – Layanan SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota kembali hadir untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi. Kali ini, pelayanan dijadwalkan berlangsung di Burger King Harapan Indah pada Senin, 2 Februari 2026.
Pelayanan dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB. Warga yang ingin mengurus perpanjangan SIM diimbau datang lebih pagi karena kuota pelayanan terbatas dan antrean biasanya cepat terisi.
Baca juga: Jakarta Berpotensi Alami Guncangan Jika Megathrust “Meledak”
SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemohon tidak dapat menggunakan layanan ini dan diwajibkan mengajukan permohonan pembuatan SIM baru di kantor Satpas.
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk perpanjangan SIM A dikenakan tarif Rp225.000, sedangkan SIM C sebesar Rp220.000.
Baca juga: Meikarta Tunjukan Fase Kehidupan Kota Mandiri
Persyaratan yang harus dibawa pemohon antara lain KTP yang masih berlaku, SIM lama beserta fotokopinya, hasil tes psikologi SIM, serta surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan.
Kepolisian mengingatkan masyarakat agar selalu mematuhi aturan berlalu lintas, termasuk kewajiban memiliki SIM. Pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, diharapkan kepatuhan dan keselamatan berkendara di Kota Bekasi semakin meningkat. (nay)




















