BEKASI – Polres Metro Bekasi Kota kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi. Pelayanan dijadwalkan berlangsung di area Pizza Hut Komsen Jatiasih pada Selasa, 10 Februari 2026.
Layanan dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB. Warga diimbau datang lebih awal karena kuota pelayanan setiap harinya terbatas dan disesuaikan dengan kapasitas petugas di lapangan.
Baca juga: Bayi Baru Lahir Ditemukan Didalam Kamar Apartemen
Petugas hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Perpanjangan dapat dilakukan selama masa berlaku SIM masih aktif. Sementara itu, pemilik SIM yang sudah melewati masa berlaku diwajibkan mengajukan permohonan pembuatan baru melalui prosedur reguler di kantor pelayanan resmi.
Biaya perpanjangan SIM tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Besaran tarif mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Baca juga: Temuan Tumpukan Karung Berisi Uang Cacahan Gegerkan Warga
Adapun syarat yang harus dibawa pemohon antara lain fotokopi dan KTP asli yang masih berlaku, SIM lama, hasil tes psikologi, serta surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan yang telah ditunjuk.
Pihak kepolisian juga mengingatkan pentingnya kepemilikan SIM bagi setiap pengendara. Pelanggaran terhadap kewajiban tersebut dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Melalui layanan SIM Keliling, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengakses pelayanan serta meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas. (nay)


















