BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi menghentikan sementara pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau Car Free Day di wilayahnya. Kebijakan tersebut diambil dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.
Penghentian sementara itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 600-4.3.2/867/DLH.TLPKLH tentang penghentian sementara penyelenggaraan CFD di Kota Bekasi. Surat edaran tersebut ditandatangani Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, pada 18 Februari 2026.
Baca juga: Musda Perbasi Jabar 2026 Disoal, Dinilai Cacat Hukum
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Kiswatiningsih, menyampaikan bahwa kegiatan CFD di ruas Jalan Ahmad Yani hingga kawasan Summarecon untuk sementara waktu ditiadakan.
Menurutnya, keputusan tersebut bukan semata-mata untuk menghormati pelaksanaan ibadah puasa, tetapi juga berkaitan dengan pengaturan dan pengamanan lalu lintas selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran 2026.
Baca juga: Prabowo Minta Kumpulkan Video Kritik Program Makan Bergizi Gratis
Ia menjelaskan, fokus pemerintah daerah saat ini adalah memastikan kelancaran mobilitas masyarakat selama momentum hari raya. Karena itu, sejumlah kegiatan yang berpotensi menimbulkan kepadatan lalu lintas untuk sementara dihentikan.
Warga yang ingin berolahraga di ruang terbuka diminta menunggu hingga masa Idul Fitri selesai. CFD direncanakan kembali digelar setelah masa cuti bersama Lebaran berakhir.
Surat edaran tersebut telah disosialisasikan kepada berbagai pihak, termasuk pelaku industri, rumah sakit, dan pengelola pusat perniagaan yang berada di sepanjang jalur pelaksanaan CFD. (nay)















