• Blog
  • Contacts Us
  • Home
    • Home
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • INDOPOS ONLINE
  • Instagram
  • My Bookmarks
  • Redaksi
  • Sample Page
INDOPOS ONLINE
  • Baranda
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Internasional
  • Video
    • Instagram
  • Bekasi
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Baranda
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Internasional
  • Video
    • Instagram
  • Bekasi
  • Redaksi
No Result
View All Result
INDOPOS ONLINE
No Result
View All Result
Home Megapolitan

Jadwal SIM Keliling di Bekasi Kamis 19 Februari

redaksi - by redaksi -
19 Februari 2026 09:24
in Headline, Megapolitan
0
Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Kota Bekasi, Senin 12 Januari 2026

Ilustrasi / FOTO IST

Share on FacebookShare on Twitter

BEKASI – Memasuki bulan Ramadan, Polres Metro Bekasi Kota tetap membuka layanan SIM Keliling bagi masyarakat. Pada Kamis, 19 Februari 2026, warga dapat mengurus perpanjangan SIM di Bekasi Cyber Park.

Pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB. Masyarakat diimbau datang lebih awal karena kuota pemohon dibatasi setiap harinya untuk menjaga ketertiban dan kelancaran proses administrasi.

Baca juga: Selama Ramadan, CFD Dihentikan Sementara

Dalam layanan SIM Keliling ini, petugas hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Perpanjangan dapat dilakukan apabila masa berlaku SIM masih aktif. Sementara itu, bagi pemegang SIM yang telah habis masa berlakunya, diwajibkan mengajukan pembuatan SIM baru melalui prosedur reguler di Satpas.

Biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Baca juga: Banjir Rendam 7 Wilayah Bekasi Timur

Adapun persyaratan yang harus dibawa antara lain KTP asli dan fotokopi yang masih berlaku, SIM lama, hasil tes psikologi, serta surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan yang telah ditunjuk.

Polisi menegaskan bahwa setiap pengendara wajib memiliki SIM yang sah sesuai golongan kendaraan yang digunakan. Pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (nay)

Tags: Bekasikota bekasisim keliling
Previous Post

Sambut Ramadan, Harga Daging Ayam Diklaim Relatif Stabil

Next Post

Ahmad Sahroni Pimpin Lagi Komisi III DPR RI

redaksi -

redaksi -

Related Posts

KPK Geledah Dua Lokasi Terkait Kasus Pengadaan Barang Covid-19
Nasional

Kasus Dugaan Korupsi Mantan Bupati Bekasi Resmi Dilimpahkan

17 April 2026 17:43
Prakiraan Cuaca Bekasi Selasa 3 Februari: Sebagian Besar Berawan
Megapolitan

Prakiraan Cuaca Bekasi 17 April, Siang Terik Disusul Potensi Hujan Sore

17 April 2026 08:02
Ribuan Warga Tamansari Kehilangan Tempat Tinggal
Megapolitan

Korban Kebakaran SPBE Cimuning Bertambah, Kosasih Susul Dua Anaknya

16 April 2026 20:02
Ribuan Warga Tamansari Kehilangan Tempat Tinggal
Megapolitan

Rumah Ludes Terbakar, Lansia Tewas Terpanggang

15 April 2026 19:48
Prakiraan Cuaca Bekasi Selasa 3 Februari: Sebagian Besar Berawan
Megapolitan

Prakiraan Cuaca Bekasi 13 April, Berawan hingga Sore Berpotensi Hujan

13 April 2026 09:41
Megapolitan

Wanita di Bekasi Ditemukan Tewas, Lehernya Digorok

10 April 2026 10:01
Next Post
Ahmad Sahroni Pimpin Lagi Komisi III DPR RI

Ahmad Sahroni Pimpin Lagi Komisi III DPR RI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Baru Buka di Pondok Indah Mall 1, Main Asik di Kidzlandia Yuk!

11 Februari 2023 13:30

Dua Parfum Baru dari Braven, Bikin Pria Makin Percaya Diri

16 Juli 2024 17:40

Pameran Indonesia Asean Stationery & Gift Expo Siap Digelar di Jiexpo

5 September 2024 00:00

Pemilu 2024, Novel Siap Menangkan Partai Golkar

17 Januari 2023 16:19
KPK Geledah Dua Lokasi Terkait Kasus Pengadaan Barang Covid-19

Kasus Dugaan Korupsi Mantan Bupati Bekasi Resmi Dilimpahkan

0
Istri Terduga Teroris Diamankan Densus 88 di Bandung

Istri Terduga Teroris Diamankan Densus 88 di Bandung

0
23 Orang Terduga Teroris Diamankan Terkait Bom Makassar

Penyidikan di Tingkat Polsek Dihentikan, Begini Kata Mabes Polri

0
Akankah Kurikulum Agama di Kampus Diubah, Begini Penjelasan PBNU

Akankah Kurikulum Agama di Kampus Diubah, Begini Penjelasan PBNU

0
KPK Geledah Dua Lokasi Terkait Kasus Pengadaan Barang Covid-19

Kasus Dugaan Korupsi Mantan Bupati Bekasi Resmi Dilimpahkan

17 April 2026 17:43
Prakiraan Cuaca Bekasi Selasa 3 Februari: Sebagian Besar Berawan

Prakiraan Cuaca Bekasi 17 April, Siang Terik Disusul Potensi Hujan Sore

17 April 2026 08:02
Ribuan Warga Tamansari Kehilangan Tempat Tinggal

Korban Kebakaran SPBE Cimuning Bertambah, Kosasih Susul Dua Anaknya

16 April 2026 20:02
Ribuan Warga Tamansari Kehilangan Tempat Tinggal

Rumah Ludes Terbakar, Lansia Tewas Terpanggang

15 April 2026 19:48

Beritaa Terkini

KPK Geledah Dua Lokasi Terkait Kasus Pengadaan Barang Covid-19

Kasus Dugaan Korupsi Mantan Bupati Bekasi Resmi Dilimpahkan

17 April 2026 17:43
Prakiraan Cuaca Bekasi Selasa 3 Februari: Sebagian Besar Berawan

Prakiraan Cuaca Bekasi 17 April, Siang Terik Disusul Potensi Hujan Sore

17 April 2026 08:02
Ribuan Warga Tamansari Kehilangan Tempat Tinggal

Korban Kebakaran SPBE Cimuning Bertambah, Kosasih Susul Dua Anaknya

16 April 2026 20:02
Ribuan Warga Tamansari Kehilangan Tempat Tinggal

Rumah Ludes Terbakar, Lansia Tewas Terpanggang

15 April 2026 19:48
INDOPOS ONLINE

Follow Us

  • Baranda
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Internasional
  • Video
  • Bekasi
  • Redaksi

© 2023 indoposonline.com

No Result
View All Result
  • Baranda
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Internasional
  • Video
    • Instagram
  • Bekasi
  • Redaksi

© 2023 indoposonline.com