BEKASI – Memasuki bulan Ramadan, Polres Metro Bekasi Kota tetap membuka layanan SIM Keliling bagi masyarakat. Pada Kamis, 19 Februari 2026, warga dapat mengurus perpanjangan SIM di Bekasi Cyber Park.
Pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB. Masyarakat diimbau datang lebih awal karena kuota pemohon dibatasi setiap harinya untuk menjaga ketertiban dan kelancaran proses administrasi.
Baca juga: Selama Ramadan, CFD Dihentikan Sementara
Dalam layanan SIM Keliling ini, petugas hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Perpanjangan dapat dilakukan apabila masa berlaku SIM masih aktif. Sementara itu, bagi pemegang SIM yang telah habis masa berlakunya, diwajibkan mengajukan pembuatan SIM baru melalui prosedur reguler di Satpas.
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Baca juga: Banjir Rendam 7 Wilayah Bekasi Timur
Adapun persyaratan yang harus dibawa antara lain KTP asli dan fotokopi yang masih berlaku, SIM lama, hasil tes psikologi, serta surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan yang telah ditunjuk.
Polisi menegaskan bahwa setiap pengendara wajib memiliki SIM yang sah sesuai golongan kendaraan yang digunakan. Pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (nay)















