BEKASI – Layanan mobil SIM keliling kembali hadir di wilayah Kota Bekasi pada Kamis, 23 April 2026. Masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat mendatangi lokasi pelayanan di Mall Ciputra Cibubur.
Pelayanan SIM keliling dibuka mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. Warga diimbau datang lebih awal guna mendapatkan nomor antrean karena kuota pelayanan setiap harinya terbatas.
Baca juga: Lokasi Layanan SIM Keliling di Bekasi, Senin 6 April
Dalam pelayanan tersebut, petugas hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Perpanjangan dapat dilakukan apabila masa berlaku SIM masih aktif atau belum habis.
Sementara itu, bagi pemilik SIM yang telah kedaluwarsa, proses pengurusan tidak dapat dilakukan melalui layanan mobil keliling. Pemohon diwajibkan membuat SIM baru melalui mekanisme reguler di Satpas sesuai aturan yang berlaku.
Baca juga: Klaim Lonjakan Permintaan Hunian, LippoLand Perkenalkan IMA6I Collection
Besaran biaya perpanjangan SIM tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Selain biaya administrasi, pemohon juga perlu menyiapkan biaya tes kesehatan dan tes psikologi.
Adapun dokumen yang wajib dibawa meliputi fotokopi dan asli KTP yang masih berlaku, SIM lama, hasil tes psikologi SIM, serta surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan yang telah ditunjuk.
Pihak kepolisian mengingatkan masyarakat agar memastikan seluruh persyaratan administrasi telah lengkap sebelum datang ke lokasi pelayanan. Hal tersebut dilakukan agar proses perpanjangan SIM berjalan lebih cepat dan lancar.
Polisi juga menegaskan bahwa setiap pengendara wajib memiliki SIM sesuai ketentuan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengendara yang tidak memiliki SIM dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (nay)



















