BEKASI – Pemerintah Kabupaten Bekasi mengambil langkah tegas dengan memberhentikan sementara seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial N alias I yang diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Keputusan tersebut diambil sambil menunggu proses hukum yang saat ini masih berjalan.
Terduga pelaku diketahui berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Bekasi. Pemberhentian sementara dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan yang mengatur ASN yang tengah menjalani proses hukum.
Baca juga: Gara-gara Main Game, Balita 2 Tahun Dibunuh Paman Sendiri
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi, Bennie Yulianto Iskandar, mengatakan pihaknya telah mengambil langkah administratif sesuai aturan yang berlaku dan masih berkoordinasi dengan instansi terkait untuk tindak lanjut selanjutnya.
“Saat ini statusnya diberhentikan sementara dan terkait tindak lanjut ke depan, kita konsultasikan juga ke BKN Pusat untuk dimohonkan pertimbangan teknis,” kata Bennie di Cikarang.
Baca juga: Ini Tujuan Adanya Layanan SPMB 2026 di Bekasi untuk Sekolah Negeri
Menurut Bennie, kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Regulasi tersebut mengatur bahwa ASN yang sedang menjalani proses hukum dapat dikenakan tindakan administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski telah diberhentikan sementara, status kepegawaian N alias I belum dicabut secara permanen. Pemerintah Kabupaten Bekasi masih menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sebelum menentukan sanksi lanjutan terhadap yang bersangkutan.
“Namun selama pemberhentian sementara, yang bersangkutan dihentikan tunjangan tambahan penghasilannya serta tidak menerima gaji secara penuh, hanya mendapatkan sebagian sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Kasus ini mencuat setelah Satresnarkoba Polres Metro Bekasi menangkap N alias I di kawasan kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, pada Jumat, 29 Mei 2026. Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan pemantauan terhadap aktivitas terduga pelaku dari lingkungan tempat kerjanya.
Kasi Humas Polres Metro Bekasi AKP Aliyani mengungkapkan, dari hasil pengembangan dan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika jenis sabu. “Hasil pengembangan kasus oleh petugas di lapangan. Dari hasil penggeledahan ditemukan enam paket plastik klip berisi sabu berikut satu timbangan digital serta satu pak plastik klip kosong dari tangan pelaku,” kata AKP Aliyani. Hingga kini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh kepolisian guna mengungkap keterlibatan dan peran terduga pelaku dalam jaringan peredaran narkotika. (put)



















