BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi menyiapkan langkah penyesuaian anggaran menyusul berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada tahun anggaran 2026.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi, Yudianto, mengatakan total pengurangan dana transfer yang diterima Pemkot Bekasi mencapai Rp234 miliar. Sebelumnya, pada tahun anggaran 2025, Kota Bekasi juga mengalami pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat sebesar Rp156 miliar.
Menurut Yudianto, nilai pengurangan tersebut terdiri dari dana bagi hasil sebesar Rp98 miliar serta Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp136 miliar.
Baca juga: Dana Hibah RW Rp100 Juta di Kota Bekasi Seret
“Memang terjadi pengurangan dana bantuan ini, tetapi kami akan melakukan penyesuaian,” ujarnya.
Ia menjelaskan, salah satu langkah yang akan dilakukan adalah penerapan efisiensi anggaran saat pelaksanaan APBD berjalan, terutama pada triwulan pertama tahun anggaran 2026. Penyesuaian tersebut dilakukan untuk menjaga keseimbangan keuangan daerah di tengah berkurangnya dana transfer yang diterima.
Baca juga: Ratusan Pengedar Narkoba Ditangkap di Bekasi
Meski demikian, Yudianto menegaskan pengurangan dana transfer tidak akan memengaruhi kemampuan belanja Pemerintah Kota Bekasi. Menurutnya, Kota Bekasi masih memiliki tingkat kemandirian fiskal yang cukup baik sehingga berbagai program dan pelayanan kepada masyarakat tetap dapat berjalan sesuai rencana. (put)



















