BEKASI – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap 102 kasus peredaran narkotika dan obat keras daftar G ilegal selama periode 1 Mei hingga 23 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, sebanyak 121 tersangka berhasil diamankan.
Dari total kasus yang terungkap, terdiri dari 78 kasus narkotika dan 24 kasus peredaran obat keras tanpa izin edar. Polisi juga menyita berbagai barang bukti dalam jumlah besar dari para tersangka.
Baca juga: Dua Desa di Bekasi Terdampak Kekeringan
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kusumo Wahyu Bintoro, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil operasi intensif yang dilakukan jajaran Satresnarkoba selama hampir dua bulan terakhir.
“Pengungkapan kasus ini terdiri dari 78 kasus narkotika dan 24 kasus peredaran obat keras tanpa izin edar,” ujar Kusumo.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Bekasi 24 Juni, Seharian Berawan
Dalam pengungkapan itu, polisi menyita 52.740 butir obat keras daftar G, 156,29 gram ganja, 2.329 gram sabu, 5 gram ekstasi, serta 503,36 gram tembakau sintetis.
Seluruh tersangka kini menjalani proses hukum dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman yang dikenakan bervariasi, mulai dari pidana penjara beberapa tahun hingga pidana seumur hidup, sesuai dengan peran dan pelanggaran yang dilakukan masing-masing tersangka. (put)



















