BEKASI – Pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di lingkungan Aparat Sipil Negara (ASN) terkesan pilih kasih. Pasalnya, pemotongan ini dibebankan hanya kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau tidak berlaku ke Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Seperti yang diketahui, pemotongan in setelah dokumen ringkasan rapat Badan Perencanaan Pembangunan dan Roset Daerah (Baperida) terkait Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026.
Alhasil, pegawai yang baru diangkat pada tahun 2025 terancam tidak mendapat kenaikan TPP penuh sebesar Rp3 juta. Hal itu yang memicu kemarah sejumlah pegawai.
Baca juga: Pemkot Bekasi Siapkan Penyesuaian Anggaran
“Kenapa bukan para pejabat eselon yang dibebankan pemotongan TPP ? mereka kan besar peraihannya, 40 sampai 50 jutaan, tapi kenapa dibebankan ke PPPK kelas bawah yang dipotong,” kata salah seorang ASN yang enggan disebutkan namanya.
Atas ketimpangan ini, sejumlah pegawai Non ASN itu membandingkan nasib penghasilan dengan pekerja kebersihan alias OB.
Baca juga: Kebijakan Aturan WFH ASN di Bekasi Berubah-ubah
“Kami akan kumpul bareng teman-teman, kalau perlu kami unjuk rasa akan kami lakukan, ingat jumlah kami capai ribuan orang, tolong nasib kami,” kata pria berkepala plontos.
Hingga berita ini diturunkan belum ada pernyataan dan penjelasan publik dari Wali Kota Bekasi terkait ketimpangan TPP tersebut.



















